Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Astika Setiani PT. Majoo Teknologi Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Astika Setiani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Majoo Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materill kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000., (sepuluh juta rupiah).
  4. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dan/atau keberatan ke Ketua Pengadilan (uirvoerbaarbijvoorraad);
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak