Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
698/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Woori Finance Indonesia Tbk PT LEVINE LATERSIA BARATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 698/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI TPT Woori Finance Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1PT LEVINE LATERSIA BARATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.364.055.374,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran sewa pembiayaan untuk Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 000111220168 tanggal 05-08-2022 berserta lampiran-lampirannya, dengan rincian, sebagai berikut :

sisa angsuran sewa pembiayaan  Rp. 1.815.246.000,-

tunggakan pembayaran 0.2 % per hari (denda) Rp.    548.809.374,-

Total yang harus dibayar Rp.  2.364.055.374,-

(dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan mengikat diletakkan sita revindicatoir atas 1 (satu) peralatan alat dengan spesifikasi jenis alat sebagai berikut :

Merk : DOOSAN HYDRAULIC EXCAVATOR DX800

S/N : 010230

Tahun : 2020

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) peralatan alat dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) peralatan alat kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan menarik/mengambil kembali peralatan sewa pembiayaan dengan tanpa syarat, atas 1 (satu) peralatan alat dengan spesifikasi jenis alat sebagai berikut :

Merk : DOOSAN HYDRAULIC EXCAVATOR DX800

S/N : 010230

Tahun : 2020

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas 1 (satu) peralatan alat tersebut tanpa syarat apapun;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak