Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL Kristiadi KEPALA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 97/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat 97/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Kristiadi
Termohon
NoNama
1KEPALA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah, tidak berdasar hukum dan batal demi hukum :
    1. Penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
    2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4016/IX/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus, tanggal 6 September 2024;
    3. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/244/IX/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 12 September 2024.
    4. Surat Penyitaan Tanda Penerimaan tanggal 12 September 2024.
    5. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/141/IX/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2024.
  1. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan/melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan sesaat semenjak Putusan Praperadilan ini dibacakan.
  2. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita, antara lain :
  1. 1 (satu) Unit HP merek Vivo v21 5G warna purple dengan nomor imei;862084059737073/862084059737065.
  2. 1 (satu) Unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn berwarna Silver dengan Plat Nomor B 1241 SMG.
  3. 1 (satu) buah STNK No. 03228339 a.n. PT Usaha Digital Indonesia.
  4. 1 (satu) buah BPKB No. Q-06372580 a.n. PT Usaha Digital Indonesia.
  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum surat keputusan atau segala jenis surat yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon;
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak sah dan tidak berdasar hukum terhadap Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon dan agar segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

 

SUBSIDAIR:

Demi keadilan berdasarkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya