Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. MUHAMMAD YASIN als YASIN bin (Alm.) H. UNTUNG GOZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 430/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4002/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASIN als YASIN bin (Alm.) H. UNTUNG GOZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIN alias YASIN bin (alm) H. UNTUNG GOZALI, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Ciputat Raya Gg. Sairi Rt.004 Rw.008 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------        

  • Bahwa pada awalnya sekitar tahun 2021 saksi korban IDA ZUBAEDAH berkenalan dengan terdakwa MUHAMMAD YASIN alias YASIN bin (alm) H. UNTUNG GOZALI di acara kegiatan Maulid Nabi SAW yang dilaksanakan di daerah Condet Jakarta Timur hingga akhirnya hubungan terdakwa dengan saksi korban semakin dekat dan akhirnya menjalain hubungan pacaran, setelah itu sekitar bulan Desember 2021 saat terdakwa berkunjung kerumah saksi korban yang beralamat di Jalan Ciputat Raya Gg. Sairi Rt.004 Rw.008 Kel. Kebayoran Lama Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi untuk bekerja, dikarenakan saksi korban sudah percaya dengan terdakwa sehingga saksi korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa namun setelah digunakan ternyata terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban hingga terdakwa susah di hubungi, selanjutnya sekitar pertengahan tahun 2022 saksi korban sempat mencari terdakwa ke rumahnya untuk meminta mengembalikan sepeda motor milik saksi korban namun saksi korban mengetahui dari terdakwa kalau sepeda motor milik saksi korban telah digadai oleh terdakwa dan terdakwa berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut.
  • Kemudian setelah sekian lama tidak bertemu dengan terdakwa lalu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitarr jam 13.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban dan saat itu saksi korban tetap meminta dikembalikan sepeda motor miliknya, dikarenakan terdakwa kesal sehingga terdakwa mengatakan akan mengembalikan sepeda motor milik saksi korban pada malam hari lalu tidak lama kemudian terdakwa pergi dari rumah saksi korban, hingga akhirnya sekitar jam 23.30 wib terdakwa kembali kerumah saksi korban dan setelah masuk kedalam rumah terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau sepeda motornya sudah terparkir di depan rumah dikarenakan saksi korban sedang menemani cucu nya yang sedang tidur maka saksi korban percaya dan meminta agar terdakwa beristirahat di lantai 2, lalu pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 03.30 Wib dikarenakan saksi korban tidak enak badan karena bantuk-batuk sehingga terdengar oleh terdakwa lalu tidak lama kemudian terdakwa menemui saksi korban hingga akhirnya terdakwa memijat saksi korban di sofa ruang tamu sampai saksi korban tertidur dan karena terdakwa kesal dengan saksi korban selalu ditagih mengembalikan sepeda motor dan di tuduh memiliki hubungan dengan Perempuan lain sehingga terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau dapur yang berada di atas meja dengan tangan kanannya lalu menusukan pisau dapur tersebut kearah punggung kanan, leher, pinggang serta lutut saksi korban sehingga saksi korban langsung berteriak meminta tolong, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi TUPARDI selaku ketua RT dan tetangga rumah mendengar teriakan saksi korban yang langsung mengatangi rumah saksi korban lalu membuka paksa pintu rumah dan setelah mamsuk kedalam rumah saksi TUPARDI melihat saksi korban yang tertidur tengkurap di lantai dengan kondisi tubuhnya berlumuran darah, sehingga saksi TUPARDI langsung menghubungi pihak Kepolisian serta Ambulan agar dapat menolong saksi korban yang selanjutnya saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Suyoto untuk diberikan pertolongan, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek kebayoran Lama Jekarta Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT dr. SUYOTO Nomor : SKVER/140386/IV/2024/RSDS, tanggal 28 April 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Amanda Putri Mardani, BMedSc (Hons) menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap seorang Perempuan yang berusia lima puluh empat tahun bernama Ny. SITI ZUBAEDAH terdapat luka sobek pada leher depan, leher belakang, punggung, anggota gerak atas, anggota gerak bawah korban dengan kedalaman dan ukura berbeda-beda, sebagian perdarahan aktif dikarenakan trauma benda tajam.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya