Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas Perjanjian antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT untuk mencari pihak perorangan/badan usaha yang bersedia untuk menerima gadai atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1609 atas bidang tanah yang terletak di Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencabut adanya laporan tindak pidana di kepolisian yang dilakukan terhadap PENGGUGAT yang terkait dengan perkara a quo;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1609 atas bidang tanah yang terletak di Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan kepada PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/ hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan oleh TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak dari TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|