Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-23-01973 tanggal 21 Agustus 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00432132.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 28 Agustus 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 8 (delapan) tanggal 21 Maret 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB : TRI ANIK KURNIA;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 234.271.700,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I atau TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB : TRI ANIK KURNIA, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-024-23-01973 tanggal 21 Agustus 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00432132.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 28 Agustus 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB : TRI ANIK KURNIA apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : ALL NEW RUSH 1.5 TRD SPORTIVO AT, Tahun : 2018, Warna : MERAH METALIK, Nomor Rangka : MHKE8FB3JJK001943 , Nomor Mesin : 2NRF651830, Nomor Polisi : B2338LFW, Atas Nama BPKB : TRI ANIK KURNIA, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|