Petitum Permohonan |
Primair :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon (H. Muchaji) sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum oleh karenannya dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap Pemohon (H. Muchaji) oleh Termohon.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/849.2a/V/RES.19./2023/Dittipidum tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73.2a/V/RES.1.9./2024/Dittipidum tertanggal 10 Januari 2024 dengan perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau memasuki tanah pekarangan dengan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/849.2a/V/RES.19./2023/Dittipidum tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73.2a/V/RES.1.9./2023/Dittipidum tertanggal 10 Januari 2024.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon (H. Muchaji).
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon (H. Muchaji) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Subsidair :
Apabila hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |