Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayarannya sebesar
Rp. 241.678.258, - (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah) kepada Penggugat sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh Penggugat.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk meletakan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat jika Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran yang diperintahkan.
- Uang paksa berlaku sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara A quo, terhitung sejak perkara A quo diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sampai dengan selesai nya kewajiban Tergugat kepada Penggugat. Kami mohon hal ini demi menjamin agar nantinya Tergugat melaksanakan kewajiban pembayarannya untuk mentaati putusan dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnya menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran dalam hal Tergugat tidak melaksanakan isi putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|