Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Trimitra Sistem Solusindo PT Analisales Digital Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Trimitra Sistem Solusindo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Analisales Digital Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.678.258,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayarannya sebesar
    Rp. 241.678.258, - (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan Rupiah) kepada Penggugat sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh Penggugat.
  4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk meletakan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat jika Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran yang diperintahkan.
  5. Uang paksa berlaku sebesar Rp 1.000.000, - (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara A quo, terhitung sejak perkara A quo diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sampai dengan selesai nya kewajiban Tergugat kepada Penggugat. Kami mohon hal ini demi menjamin agar nantinya Tergugat melaksanakan kewajiban pembayarannya untuk mentaati putusan dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnya menghukum Tergugat  membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran dalam hal Tergugat tidak melaksanakan isi putusan.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak