Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-321/JKTSL/Eoh.2/10/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO
Nomor KTP : 187111140890007
Tempat lahir : Teluk Betung
Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun 06 Bulan / 14 April 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegara’an/
Kebangsa’an : INDONESIA
Alamat Tempat Tinggal : Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jalan Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan
Alamat Sesuai KTP : Jl. R. Dibalau Gang Kasbun Nomor 148 RT.001 RW.000 Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung
A g a m a : KATHOLIK
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SMA
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan : Ditangkap Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2024
2. Penahanan :
- Penyidik : sejak tanggal 29-08-2024 s.d tanggal 17-09-2024
- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 18-09-2024 s.d tanggal 27-10-2024
- Ditahan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 24 Oktober 2024 s.d dilimpahkan ke PN
III. DAKWAAN :
KESATU :
-------------Bahwa ia Terdakwa CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO, sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai akhir bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Januari 2022 sampai bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk antara awal tahun 2022 sampai pertengahan tahun 2024, bertempat di Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jl. Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan di Stuja Coffe yang berada didaerah Cipete Jakarta Selatan serta di Gedung JAMWAS Lantai 2 Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Bbaru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada awal bulan Januari 2021 dikarenakan Terdakwa CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO sedang memerlukan uang untuk mengembalikan pinjaman kepada beberapa orang korban yang dibohongi diantaranya : PUTRI AZIZAH (teman Badminton), ROSIANA (Pacar Terdakwa), MUTIA AYU (mantan pacar Terdakwa) dan ANITA SEPTIANI (teman Terdakwa di Kampung) dan untuk main judi Online, maka Terdakwa timbul niat akan membohongi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO (Korban) selaku teman satu Gereja yang sudah dikenal Terdakwa sejak tahun 2007 di Gereja Xaveriurs didaerah Wayhalim Kota Bandar Lampung dengan modus akan memacari saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dan Terdakwa akan berpura-pura mengaku sebagai Jaksa yang ditempatkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, padahal faktanya Terdakwa tidak pernah bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Jaksa.
- Bahwa untuk mendukung rencana kebohongannya tersebut maka Terdakwa membuat Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK) dan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) beserta atribut Kejaksaan lengkap di Bassement Blok M Square Jakarta Selatan seolah-olah Terdakwa sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Terdakwa juga membuat 5 (lima) macam surat palsu di Rental Komputer Sinar Mulia didaerah Gandaria Jakarta Selatan dan di Rental Komputer SNAPY di Radio Dalam Jakarta Selatan yang format suratnya Terdakwa ambil dari Google seolah-olah asset-asset milik Terdakwa telah dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Kemudian masih awal bulan Januari 2021 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa melalui Chat di Massanger Facebook Terdakwa menghubungi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dan pada saat itu Terdakwa berpura-pura mengatakan mau meminjam uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya pengobatan Ibunya Terdakwa dengan alasan Ibunya Terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit, padahal faktanya Ibunya Terdakwa tidak sedang dirawat di Rumah Sakit dan saat itu Terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan pada akhir bulan Januari 2021.
- Karena saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO merasa kasihan kepada Terdakwa sebagai teman sehingga saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tergerak memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui transfer M-Banking dari rekening BCA nomor 5410530238 atas nama YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO ke rekening BCA nomor 8905081680 an. CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO.
- Dikarenakan Terdakwa sudah ketahuan telah membohongi saksi MEGA KUSUMA WARDHANI selaku isteri dan keluarganya serta ketahuan membohongi beberapa orang yaitu : PUTRI AZIZAH (teman badminton), ROSIANA (Pacar), MUTIA AYU (mantan pacar Terdakwa) dan ANITA SEPTIANI (teman Terdakwa di Kampung) dengan modus Terdakwa meminjam uang untuk usaha jual-beli Mobil yang faktanya uang dipakai Terdakwa untuk main judi Online, sehingga pada tanggal 03 Januari 2022 saksi MEGA KUSUMA WARDHANI mengajukan gugatan Cerai terhadap Terdakwa.
- Lalu pada tanggal 13 Januari 2022 ketika Terdakwa sedang ada di Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jalan Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan melalui telephone di Massanger Facebook Terdakwa menghubungi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO yang ketika itu sedang berada di rumahnya yaitu di Cluster Anarta House Blok H.65 Lantai 2 Kelurahan Cijantra Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dan Terdakwa berpura-pura mengajak pacaran dengan alasan sudah bercerai dengan isterinya yaitu saksi MEGA KUSUMA WARDHANI dan setelah saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO mau berpacaran kemudian Terdakwa berpura-pura meminjam uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus perceraian dengan saksi MEGA KUSUMA WARDHANI dan Terdakwa mengaku sudah bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Jaksa pada Divisi JAM INTEL sambil Terdakwa berjanji uang akan dikembalikan pada akhir bulan Januari 2022, padahal faktanya Terdakwa tidak pernah bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Jaksa.
- Bahwa karena sudah merasa percaya kepada Terdakwa yang mengaku Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersedia memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer M-Banking dari rekening BCA nomor 5410530238 atas nama YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO ke rekening Bank BCA nomor 8905081680 atas nama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO.
- Kemudian pada tanggal 19 Januari 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO berpura-pura meminjam uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk membayar cicilan rumah di Pinang Terrace Town House Pondok Labu Jakarta Selatan, padahal faktanya Terdakwa tidak memiliki rumah di Pinang Terrace Town House Pondok Labu Jakarta Selatan yang harus dicicil pembayarannya dan agar saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO mau menyerahkan sejumlah uang maka Terdakwa berusaha meyakinkan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dengan mengatakan akan menikahi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dan mengajak bertemu di Stuja Coffe didaerah Cipete Jakarta Selatan. Ketika pertemuan di Stuja Coffe tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dengan cara Terdakwa kembali mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan untuk lebih meyakinkan lagi maka Terdakwa mengajak saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO ke Unit Apartemen yang diakui sebagai milik Terdakwa yaitu Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jl. Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, padahal faktanya Unit Apartemen tersebut hanya disewa Terdakwa bulanan.
- Bahwa setibanya di Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jalan Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan Terdakwa memperlihatkan baju-baju Kejaksaan beserta atribut lengkap, saat itu Terdakwa mengatakan tidak bisa mengakses rekening milik Terdakwa dengan alasan asset milik Terdakwa dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena tersangkut kasus DJOKO CANDRA yaitu perkara Jaksa PINKAN dan Terdakwa mengaku semua asset milik Terdakwa yang dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu : rumah, mobil, rekening BNI, rekening BCA, rekening Bank DKI, Logam Mulia Antam dan Tunjangan Apartemen, setelah itu Terdakwa mengirimkan beberapa surat palsu ke nomor saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO melalui pesan di WhatsApp sambil Terdakwa berusaha meyakinkan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO agar merasa yakin dan percaya dengan cara Terdakwa mengatakan nanti jika asset yang dibekukan sudah dapat dicairkan maka semuanya akan menjadi milik bersama karena Terdakwa akan menikahi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO.
- Dikarenakan merasa percaya dan sudah dikirimi beberapa dokumen yang seolah-olah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta dijanjikan akan dinikahi, sehingga secara bertahap sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai akhir bulan Juli 2024 setiap Terdakwa meminta uang yang jumlahnya bervariasi oleh saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO selalu diberikan baik melalui transfer M-Banking ke rekening BCA nomor 8905081680 dan rekening Bank BNI nomor 0858186034 atas nama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO, maupun melalui Virtual Account milik Terdakwa yaitu Akun : Dana, OVO dan GOPAY nomor telephone 081273271167 yang dikirimkan ketika saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO sedang ada di Kantor Kawan Laga Group didaerah Kembangan Jakarta Barat dan di Kantor Sinar Mas BSD Tangerang Selatan serta di Cluster Anarta House Blok H.65 Lantai 2 Kelurahan Cijantra Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
- Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO lagi, maka setiap 2 (dua) hari sekali Terdakwa datang ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanudin Nomor 1 Kebayoran Bbaru Jakarta Selatan jalan kaki memakai seragam PDH Jaksa lengkap ID Card dan atributnya lalu Terdakwa menuju kearah Poli Kejaksaan setelah itu menuju ke lantai 2 Gedung JAMWAS melalui Lift kemudian Terdakwa menuju ketempat yang sepi yaitu ke selasar (lorong) arah ke Minimarket dan ditempat tersebutlah Terdakwa melakukan Video Call dengan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO seolah-olah benar Terdakwa sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Dikarenakan banyak berbagai macam alasan yang diucapkan Terdakwa yang tidak masuk akal dan uang tidak dikembalikan sesuai janjinya serta saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tidak kunjung dinikahi, selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024 saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersama teman yaitu ABDULLAH dan DAVID datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membuktikan benar tidaknya Terdakwa sebagai Jaksa, saat itu saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersama ABDULLAH dan DAVID menemui petugas di Gedung JAMPIDUM dan JAMWAS menanyakan Jaksa atas nama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO dengan NIP 198904142015091002 dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas di data base Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak ada Jaksa yang bernama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO dengan NIP 198904142015091002.
- Kemudian sekitar jam 20.00 WIB saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersama ABDULLAH dan DAVID datang ke Apartemen yang ditempati Terdakwa yaitu Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jl. Ciledug Raya No.99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan memastikan benar tidaknya Terdakwa bukan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan ketika itu Terdakwa mengaku pecatan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, setelah itu Terdakwa memberitahu ABDULLAH dan SUCI melalui WhatsApp pada pokoknya Terdakwa mengakui tidak bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Bahwa uang yang telah diterima Terdakwa dari saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tersebut total sekitar sejumlah Rp.1.585.754.134,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah) tidak dipakai untuk mengurus asset milik Terdakwa yang dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena memang semuanya hanyalah akal-akalan Terdakwa saja dan uang milik saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk bermain judi Online serta tidak pernah dikembalikan kepada saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dan Terdakwa tidak menikahi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO sesuai dengan janjinya.
- Perbuatan Terdakwa CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO yang membohongi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dengan cara-cara sebagaimana tersebut, telah merugikan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO seluruhnya sekitar sejumlah Rp.1.585.754.134,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.--
ATAU
KEDUA :
-------------Bahwa ia Terdakwa CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO, sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai akhir bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Januari 2022 sampai bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk antara awal tahun 2022 sampai pertengahan tahun 2024, bertempat di Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jl. Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada awal bulan Januari 2021 dikarenakan Terdakwa CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO sedang memerlukan uang untuk mengembalikan pinjaman kepada beberapa orang korban diantaranya : PUTRI AZIZAH (teman Badminton), ROSIANA (Pacar Terdakwa), MUTIA AYU (mantan pacar Terdakwa) dan ANITA SEPTIANI (teman Terdakwa di Kampung) serta untuk main judi Online, maka Terdakwa timbul niat akan menggunakan uang miliknya saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO (Korban) selaku teman satu Gereja yang sudah dikenal Terdakwa sejak tahun 2007 di Gereja Xaveriurs didaerah Wayhalim Kota Bandar Lampung dengan modus akan memacari saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dan Terdakwa akan mengaku Jaksa yang ditempatkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan asset milik Terdakwa dibekukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, padahal faktanya Terdakwa bukanlah pegawai dilingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Jaksa dan Terdakwa tidak memiliki asset yang dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Bahwa untuk mendukung rencananya tersebut maka Terdakwa membuat Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK) dan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) beserta atribut Kejaksaan lengkap di Bassement Blok M Square Jakarta Selatan seolah-olah Terdakwa sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Terdakwa juga membuat 5 (lima) macam surat palsu di Rental Komputer Sinar Mulia didaerah Gandaria Jakarta Selatan dan di Rental Komputer SNAPY didaerah Radio Dalam Jakarta Selatan yang format suratnya Terdakwa ambil dari Google seolah-olah asset-asset milik Terdakwa telah dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Kemudian masih awal bulan Januari 2021 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa melalui Chat di Massanger Facebook Terdakwa menghubungi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dan pada saat itu Terdakwa berpura-pura mengatakan mau meminjam uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk biaya pengobatan Ibunya Terdakwa dengan alasan Ibunya Terdakwa sedang dirawat di Rumah Sakit dan saat itu Terdakwa mengatakan uang akan dikembalikan pada akhir bulan Januari 2021.
- Karena saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO merasa kasihan kepada Terdakwa sebagai teman sehingga saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tergerak memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui transfer M-Banking dari rekening BCA nomor 5410530238 atas nama YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO ke rekening BCA nomor 8905081680 an. CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO.
- Dikarenakan Terdakwa sudah ketahuan telah menggunakan uang milik saksi MEGA KUSUMA WARDHANI selaku isteri dan milik keluarganya serta ketahuan menggunakan uang milik beberapa orang yaitu : PUTRI AZIZAH (teman badminton), ROSIANA (Pacar), MUTIA AYU (mantan pacar Terdakwa) dan ANITA SEPTIANI (teman Terdakwa di Kampung) dengan modus Terdakwa meminjam uang untuk modal usaha jual-beli Mobil yang faktanya uang dipakai Terdakwa untuk bermain judi Online, sehingga pada tanggal 03 Januari 2022 saksi MEGA KUSUMA WARDHANI mengajukan gugatan Cerai terhadap Terdakwa.
- Lalu pada tanggal 13 Januari 2022 ketika Terdakwa sedang ada di Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jalan Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan melalui telephone di Massanger Facebook Terdakwa menghubungi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO yang ketika itu sedang berada di rumahnya yaitu di Cluster Anarta House Blok H.65 Lantai 2 Kelurahan Cijantra Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dan Terdakwa berpura-pura mengajak pacaran karena sudah bercerai dengan isterinya yaitu saksi MEGA KUSUMA WARDHANI dan setelah saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO mau pacaran kemudian Terdakwa berpura-pura meminjam uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk mengurus perceraian Terdakwa dengan saksi MEGA KUSUMA WARDHANI dan Terdakwa mengaku sudah bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Jaksa pada Divisi JAM INTEL sambil Terdakwa berjanji uang akan dikembalikan pada akhir bulan Januari 2022, padahal faktanya Terdakwa tidak pernah bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Jaksa.
- Bahwa karena sudah percaya kepada Terdakwa sehingga saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersedia memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer M-Banking dari rekening BCA nomor 5410530238 atas nama YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO ke rekening Bank BCA nomor 8905081680 atas nama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO.
- Kemudian pada tanggal 19 Januari 2022 Terdakwa kembali menghubungi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO berpura-pura meminjam uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk membayar cicilan rumah di Pinang Terrace Town House Pondok Labu Jakarta Selatan, padahal faktanya Terdakwa tidak memiliki rumah di Pinang Terrace Town House Pondok Labu Jakarta Selatan yang harus dicicil pembayarannya dan agar saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO mau menyerahkan sejumlah uang maka Terdakwa berusaha meyakinkan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dengan mengatakan akan menikahi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dan mengajak bertemu di Stuja Coffe didaerah Cipete Jakarta Selatan.
- Ketika pertemuan di Stuja Coffe tersebut Terdakwa berusaha meyakinkan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dengan cara Terdakwa kembali mengaku Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan untuk lebih meyakinkan lagi maka Terdakwa mengajak saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO ke Unit Apartemen yang ditempati Terdakwa yaitu ke Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jl. Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
- Bahwa setibanya di Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jalan Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan Terdakwa memperlihatkan baju-baju Kejaksaan beserta atribut lengkap, saat itu Terdakwa mengatakan tidak bisa mengakses rekening milik Terdakwa dengan alasan asset milik Terdakwa dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena tersangkut kasus DJOKO CANDRA yaitu perkara Jaksa PINKAN dan Terdakwa mengaku semua asset milik Terdakwa yang dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu : rumah, mobil, rekening BNI, rekening BCA, rekening Bank DKI, Logam Mulia Antam dan Tunjangan Apartemen, setelah itu Terdakwa mengirimkan beberapa surat palsu ke nomor saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO melalui pesan di WhatsApp sambil Terdakwa mengatakan nanti jika asset yang dibekukan sudah dapat dicairkan maka semuanya akan menjadi milik bersama karena Terdakwa akan menikahi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO.
- Dikarenakan merasa percaya dan sudah dikirimi beberapa dokumen yang seolah-olah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta dijanjikan akan dinikahi, sehingga secara bertahap sejak tanggal 19 Januari 2022 sampai akhir bulan Juli 2024 setiap Terdakwa meminta uang yang jumlahnya bervariasi oleh saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO selalu diberikan baik melalui transfer M-Banking ke rekening BCA nomor 8905081680 dan rekening Bank BNI nomor 0858186034 atas nama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO, maupun melalui Virtual Account milik Terdakwa yaitu Akun : Dana, OVO dan GOPAY nomor telephone 081273271167 yang dikirimkan ketika saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO sedang ada di Kantor Kawan Laga Group didaerah Kembangan Jakarta Barat dan di Kantor Sinar Mas BSD Tangerang Selatan serta di Cluster Anarta House Blok H.65 Lantai 2 Kelurahan Cijantra Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
- Bahwa agar saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO yakin maka setiap 2 (dua) hari sekali Terdakwa datang ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanudin Nomor 1 Kebayoran Bbaru Jakarta Selatan jalan kaki memakai seragam PDH Jaksa lengkap ID Card dan atributnya lalu Terdakwa menuju kearah Poli Kejaksaan setelah itu Terdakwa menuju ke lantai 2 Gedung JAMWAS melalui Lift kemudian Terdakwa menuju ketempat yang sepi yaitu ke selasar (lorong) kearah Minimarket dan ditempat tersebutlah Terdakwa melakukan Video Call dengan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO seolah-olah benar Terdakwa sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Dikarenakan banyak berbagai macam alasan yang diucapkan Terdakwa yang tidak masuk akal dan uang tidak dikembalikan sesuai janjinya serta saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tidak kunjung dinikahi, selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024 saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersama teman yaitu ABDULLAH dan DAVID datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membuktikan benar tidaknya Terdakwa sebagai Jaksa, saat itu saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersama ABDULLAH dan DAVID menemui petugas di Gedung JAMPIDUM dan JAMWAS menanyakan Jaksa atas nama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO dengan NIP 198904142015091002 dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas di data base Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak ada Jaksa yang bernama CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO dengan NIP 198904142015091002. Kemudian sekitar jam 20.00 WIB saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO bersama ABDULLAH dan DAVID datang ke Apartemen yang ditempati Terdakwa yaitu Unit A8 Lantai 25 Apartemen Pakubuwono Terrace Lobby South Jl. Ciledug Raya Nomor 99 RT.016 RW.005 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan ketika itu Terdakwa mengaku pecatan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, setelah itu Terdakwa memberitahu ABDULLAH dan SUCI melalui peasan WhatsApp pada pokoknya Terdakwa mengaku tidak bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Bahwa uang yang telah diterima Terdakwa dari saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tersebut total sekitar sejumlah Rp.1.585.754.134,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah) tidak dipakai untuk mengurus asset milik Terdakwa yang dibekukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena memang semuanya hanyalah akal-akalan Terdakwa dan uang milik saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk bermain judi Online serta tidak pernah dikembalikan dan Terdakwa tidak menikahi saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO sesuai janjinya.
- Perbuatan Terdakwa CORNELLIUS APRILIANTO NUGROHO yang telah mempergunakan uang miliknya saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO dengan cara-cara sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan saksi YOSEPHINA INDAH ESIAN NEFO sekitar sejumlah Rp.1.585.754.134,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu seratus tiga puluh empat rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
----------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.--
Jakarta, 24 Oktober 2024
JAKSA / PENUNTUT UMUM
ASEP SUNARSA, S.H.,M.H.
Jaksa Madya / NIP.197501101999031001 |