Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
782/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ARSAD PT. BCA FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 782/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARSAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suganda, SH., MHARSAD
Tergugat
NoNama
1PT. BCA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.414.800,00
Petitum

berikut :

 

MENGADILI :

 

  1. MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk sebagian atau seluruhnya; 

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT TERBUKTI MENCANTUMAN KLAUSULA BAKU yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, d, g dan huruf h UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dibawah tangan, dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 1430002971-PK-001 yang ditandatangani di Muara Bungo pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT tanpa dihadapkan pada Notaris;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 1430002971-PK-001 yang ditandatangani di Muara Bungo pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT tanpa dihadapkan pada Notaris oleh TERGUGAT bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a, d, g dan huruf h UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan TIDAK SAH

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 1430002971-PK-001 yang ditandatangani di Muara Bungo pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 yang dibuat oleh TERGUGAT tanpa dihadapkan pada Notaris oleh TERGUGAT bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a, d, g dan huruf h UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak MENGAMBIL dan MENARIK PAKSA KENDARAAN objek jaminan fidusia baik dirumah PENGGUGAT maupun dijalan raya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  • Merk/Type : TOYOTA RUSH 1.5 S M/T (F800RE-GMGFJ)
  • No. Polisi : BH 1542 KP
  • Tahun              : 2023
  • No. Rangka : MHKE8FA3JPK102549
  • No. Mesin       : 2NR4B20014
  • Warna               : HITAM METALIK
  • Atas Nama BPKB   : ARSAD (PENGGUGAT );

8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian MATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.414.800,- (tujuh puluh lima juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap;

 

9. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian IMMATERIIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) seketika setelah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap;

 

10. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak