Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwaSurat Pengakuan Hutang No. PK1912LUNK/834/12/2019 Tanggal 27 Desember 2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 153,154,988.- (Seratus lima puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : AJB No. 471 An Juli Tanggal 01 Desember 2010 dengan luas sebesar 28 M2 (Dua puluh delapan meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl. Bangka II No. 03 RT 09 RW 02 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB No. 471 An Juli Tanggal 01 Desember 2010 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|