Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas sangkaan pelanggaran terhadap Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/656/XI/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 6 November 2023 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2403/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon II berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-2925/M.1.14.3/Eku.2/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintah Termohon II untuk segera membebaskan Pemohon dari penahannya atau dari RUTAN CIPINANG sejak putusan a quo diucapkan;
- Membebankan semua biaya Permohonan Praperadilan ini kepada negara;
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |