Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan BATAL, TIDAK SAH, DAN TIDAK BERDASAR HUKUM Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/636/VII/2024/Ditreskrimum atas nama RIVAN PUTERA YUWONO yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya..
- Menyatakan Batal, Tidak Sah, dan Tidak Berdasar Hukum setiap penetapan dan/atau keputusan – keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana Penipuan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/636/VII/2024/Ditreskrimum atas nama RIVAN PUTERA YUWONO yang diterbitkan oleh Termohon dan keputusan – keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penydikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/950/V/RES.1.11/2024/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak – hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah Putusan Praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka.
- Menghukum kepada Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .
Dan apabila Hakim pemeriksa perkara aquo berkehendak lain, mohon putusan yang seadil – adilnya( Ex Aquo Et Bono ) |