Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL 1.Niko Kreshna AP, S.H., M.H., CLA.
2.Didi Novadia Saputra, S.H.
PT Lembang Indah Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Niko Kreshna AP, S.H., M.H., CLA.
2Didi Novadia Saputra, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Rezky Saftiaan, S.H.Niko Kreshna AP, S.H., M.H., CLA.
2Adv. Rezky Saftiaan, S.H.Didi Novadia Saputra, S.H.
Tergugat
NoNama
1PT Lembang Indah Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerjasama nomor : 001/LIL-NDM/PKS/VI/2021 tertanggal 04 Juni 2021, dan Perjanjian Kerjasama Nomor : 041/LIL-NDM/PKS/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022 Tentang Pelayanan Jasa Hukum Peninjauan Kontrak (Contract Review) dan Penyusun Naskah Hukum (Legal Drafting) yang dibuat antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT adalah Sah dan Mengikat;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh nilai tunggakan imbalan jasa kepada PARA PENGGUGAT sejumlah total Rp. 119.000.000 (seratus sembilan belas juta rupiah) secara utuh, seketika dan sekaligus pada saat putusan dibacakan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pajak Pph 21 Non Karyawan kepada PARA PENGGUGAT senilai Rp. 3.051.000 (tiga juta lima puluh satu ribu rupiah),secara utuh, seketika dan sekaligus pada saat putusan dibacakan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) per hari sejak perkara a quo diputus oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sampai dengan selesainya kewajibannya TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak