Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. NISLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 2540/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NISLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  NISLAM pada sekira bulan November pada tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan  November  tahun 2023 sampai dengan pada bulan Februari pada tahun 2024 , bertempat di rumah milik saksi R. ANDY SURYA SANTOSA yang beralamat di Lebak Bulus Indah Kav F 11 Rt.010/Rw.004, Kel.Lebak bulus Kec.Cilandak, Jakarta selatan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang satu perbuatan berlanjut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

 

Bermula ketika Terdakwa yang merupakan asisten rumah tangga di rumah milik saksi R. ANDY SURYA SANTOSA yang berlamat di Lebak Bulus Indah Kav F 11 Rt.010/Rw.004, Kel.Lebak bulus Kec.Cilandak, Jakarta selatan,  Terdakwa telah bekerja selama 40 tahun dikeluarga milik saksi R. ANDY SURYA ,  dimana tugas dari Terdakwa adalah mengepel dan menyapu lantai, merawat tanaman di rumah saksi milik saksi R. ANDY SURYA SANTOSA dan saksi CUT TIFFANY ADMA HERON. Namun Terdakwa tidak bertugas untuk membersihkan kamar dan tidak diperkenankan untuk memasuki kamar milik saksi R. ANDY SURYA dan saksi CUT TIFFANY.

 

Bahwa pada  hari  rabu Tanggal 15 November 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa ketika saksi R. ANDY SURYA beserta saksi CUT TIFFANY sedang tidak ada dirumah, terdakwa lalu masuk kedalam kamar milik saksi R. ANDY SURYA yang berada di rumah saksi R. ANDY SURYA yang beralamat di jln. Lebak Bulus Indah Kav F 11 Rt.010/Rw.004, Kel.Lebak bulus Kec.Cilandak, Jakarta selatan. yang dalam keadaan tidak terkunci dan membuka lemari milik saksi R. ANDY SURYA , kemudian Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah Tas, Warna biru, Merk Guess., Uang tunai senilai 214 ( dua ratus empat belas ) USD ( mata uang dollar Amerika ).  Uang tunai senilai 120 ( seratus dua puluh ) Riyals ( mata uang Negara Saudi Arabian ) yang berada didalam kamar milik saksi R. ANDY SURYA tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari saksi R. ANDY SURYA. Kemudian terhadap barang-barang tersebut dan uang tunai berupa mata uang asing tersebut Terdakwa masukan kedalam tas ransel yang berada didalam kamar milik Tersangka.

 

Bahwa kemudian Terdakwa beberapa kali kembali masuk kedalam kamar milik saksi R. ANDY SURYA yang berada di rumah yang beralamat  di Lebak Bulus Indah Kav F 11 Rt.010/Rw.004, Kel.Lebak bulus Kec.Cilandak, Jakarta selatan. ketika rumah tersebut dalam keadaan sepi dan mengambil barang-barang milik saksi R. ANDY SURYA dengan rincian sebagai berikut :

  • Pada hari  Senin Tanggal 20 November 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah Dompet, Warna Coklat Merk Prada.1 ( satu ) buah Dompet, Warna hitam. Uang tunai senilai 10 ( sepuluh ) EURO ( mata uang eropa ) , uang tunai senilai 1000 ( seribu ) Dong ( mata uang Negara Vietnam). Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA.
  • Pada  hari Kamis tanggal 23 November 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai senilai  30 ( tiga puluh ) Pounds ( mata uang Negara Inggris ). Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA.
  • Pada  hari Sabtu  tanggal 25 November 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar  10 ( sepuluh ) Ringgit ( mata uang Negara Malaysia ) Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA.
  • Pada  hari Senin    tanggal 11 Desember 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai  sebesar 65 ( enam puluh lima ) Euro ( Mata Uang Benua Eropa )Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA. Lalu setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai tersebut terdakwa lalu pergi menuju ke Authorised Money Changer, PT. KARYA UTAMA VALASINDO dan melakukan penukaran terhadap mata uang asing tersebut ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 1.072.500, - ( satu juta , tujuh puluh dua ribu, lima ratus rupiah ).
  • Pada  hari kamis tanggal 21 Desember 2023 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai  sebesar 26 ( dua puluh enam ) Dollar Singapore ( SGD ), dan 10.000 ( sepuluh ribu ) Vietnam Dong ( Dong ) Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA. Lalu setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai tersebut terdakwa lalu pergi menuju ke Authorised Money Changer, PT. KARYA UTAMA VALASINDO dan melakukan penukaran terhadap mata uang asing tersebut ke mata uang rupiah dengan nilai valas 26 ( dua puluh enam ) Dollar Singapore ( SGD ) ke mata uang rupiah sebesar Rp. 286.000, - ( dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah ). Kemudian ada juga valas 10.000 ( sepuluh ribu ) Vietnam Dong ( Dong ) ke mata uang rupiah sebesar Rp. 4.000, - ( empat ribu rupiah ). Sehingga jumlah total penukaran sebesar  Rp. 290.000, - ( dua ratus sembilan puluh ribu rupiah
  • Pada hari  Jumat pada tanggal 12 januari pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai  sebesar 10 ( sepuluh ) AUD ( Mata Uang Dollar Australia ) Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA. Lalu setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai tersebut terdakwa lalu pergi menuju ke Authorised Money Changer, PT. KARYA UTAMA VALASINDO dan melakukan penukaran terhadap mata uang asing tersebut ke mata uang rupiah dengan nilai valas 10 ( sepuluh ) AUD ( Mata Uang Dollar Australia ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 100.000, - ( seratus ribu rupiah ).
  • Pada hari Senin tanggal 15 januari 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil 1 (satu) pasang anting emas, 100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) dan Uang tunai sebesar 50 ( lima puluh ) Ringgit Malaysia ( Mata Uang Negara Malaysia Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA. Lalu setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai tersebut terdakwa lalu pergi menuju ke Authorised Money Changer, PT. KARYA UTAMA VALASINDO dan melakukan penukaran terhadap mata uang asing tersebut ke mata uang rupiah 100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 1.545.000, - ( satu juta , lima ratus empat puluh lima ribu rupiah ).Kemudian ada juga valas 50 ( lima puluh ) Ringgit Malaysia ( Mata Uang Negara Malaysia ) ke mata uang rupiah sebesar Rp. 165.000, - ( seratus enam puluh lima ribu rupiah ). Sehingga jumlah total penukaran sebesar Rp. 1.710.000, - ( satu juta, tujuh ratus sepuluh ribu rupiah )
  • Pada hari  Jumat pada tanggal 19 januari 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar 100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) , Uang tunai sebesar 1 ( satu ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) , Uang tunai sebesar 20.000 ( dua puluh ribu ) Dong Vietnam ( Mata Uang Negara  Vietnam )  Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA. Lalu setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai tersebut terdakwa lalu pergi menuju ke Authorised Money Changer, PT. KARYA UTAMA VALASINDO dan melakukan penukaran terhadap mata uang asing tersebut ke mata uang rupiah senilai  100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 1.552.000, - ( satu juta , lima ratus lima puluh dua ribu rupiah ).Kemudian ada juga valas 1 ( satu ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 10.000, - ( sepuluh ribu rupiah ).Kemudian ada juga valas 20.000 ( dua puluh ribu ) Dong Vietnam ( Mata Uang Negara  Vietnam ) ke mata uang rupiah sebesar Rp. 8.000, - ( delapan ribu rupiah ). Sehingga jumlah total penukaran sebesar Rp. 1.570.000, - ( satu juta, lima ratus tujuh puluh ribu rupiah )
  • Pada hari Selasa pada tanggal  23 januari 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar 100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) dan Uang tunai sebesar 1 ( satu ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika )   Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA. Lalu setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai tersebut terdakwa lalu pergi menuju ke Authorised Money Changer, PT. KARYA UTAMA VALASINDO dan melakukan penukaran terhadap mata uang asing tersebut ke mata uang rupiah senilai  100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 1.555.000, - ( satu juta , lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ).Kemudian ada juga valas 1 ( satu ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 10.000, - ( sepuluh ribu rupiah ). Sehingga jumlah total penukaran sebesar Rp. 1.565.000, - ( satu juta, lima ratus enam puluh lima ribu rupiah )
  • Pada hari Selasa pada tanggal  06 Februari 2024. pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, Terdakwa mengambil uang tunai sebesar 100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) , Uang tunai sebesar 1 ( satu ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ,dan Uang tunai sebesar 2 ( dua ) Riyal ( mata uang Negara Saudi Arabian ) Diantara tumpukan buku – buku meja milik saksi R. ANDY SURYA . tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi R. ANDY SURYA. Lalu setelah terdakwa berhasil mengambil uang tunai tersebut terdakwa lalu pergi menuju ke Authorised Money Changer, PT. KARYA UTAMA VALASINDO dan melakukan penukaran terhadap mata uang asing tersebut ke mata uang rupiah senilai  100 ( seratus ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 1.560.000, - ( satu juta , lima ratus enam puluh ribu rupiah ).Kemudian ada juga valas 1 ( satu ) USD ( Mata Uang Dollar Amerika ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 10.000, - ( sepuluh ribu rupiah ). Sehingga jumlah total penukaran sebesar Rp. 1.565.000, - ( satu juta, lima ratus enam puluh lima ribu rupiah ) Kemudian ada juga valas 2 ( dua ) Riyal ( mata uang Negara Saudi Arabian ) ke mata uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp. 8.000, - ( delapan ribu rupiah ). Sehingga jumlah total penukaran sebesar Rp. 1.578.000, - ( satu juta, lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ).

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10. 00 WIB ketika  saksi  R. ANDY SURYA sedang berada di rumah milik saksi R. ANDY SURYA dan mencari korek api Zippo miliknya  yang sebelumnya tersimpan di meja kamar namun saksi R. ANDY SURYA tidak dapat menemukan korek api tersebut, lalu tanpa sepengetahuan Terdakwa yang ketika itu sedang mencuci mobil, saksi R. ANDY SURYA membuka 1(satu) buah tas ransel milik Terdakwa yang berada didalam kamar milik Terdakwa dan menemukan 1(satu) buah korek api merk Zippo milik saksi R. ANDY SURYA yang dicari sebelumnya . lalu kemudian saksi CUT TIFFANNY kembali memeriksa tas ransel milik Terdakwa dan menemukan barang-barang milik saksi CUT TIFFANY diantaranya berupa 1 ( satu ) buah Dompet, Warna Coklat Merk Prada.1 ( satu ) buah Dompet, Warna hitam, 1 ( satu ) buah Tas, Warna biru, Merk Guess.  Uang tunai sebesar  $ 214 ( dua ratus empat belas ) USD, Uang tunai sebesar  10 ( sepuluh ) EURO , uang tunai sebesar  120 ( seratus dua puluh ) Riyals , uang tunai sebesar  1000 ( seribu ) Dong ( mata uang Negara Vietnam ). Uang tunai sebesar  30 ( tiga puluh ) Pounds ( mata uang Negara Inggris ). Uang tunai sebesar  10 ( sepuluh ) Ringgit ( mata uang Negara Malaysia ) dan 1(satu) pasang anting emas. Uang tunai sebesar  Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)

 

Bahwa setelah ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan dari barang-barang tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa seluruh uang tunai berupa mata uang asing dan 1(satu) pasang anting emas  tersebut Terdakwa ambil dari kamar milik saksi R. ANDY SURYA SANTOSA dan saksi  CUT TIFFANNY ADMA HERON , dan untuk uang tunai sebesar Rp.3.000.000 (tiga) juta rupiah tersebut adalah sisa uang dari hasil Terdakwa melakukan penukaran terhadap mata uang asing yang Terdakwa ambil dari kamar milik saksi R. ANDY SURYA dan saksi CUT TIFFANY dan terdakwa tukarkan di Authorised Money Changer PT. Karya Utama Valasindo dan mendapatkan uang sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) , namun untuk uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari

 

Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk di proses lebih lanjut

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi R. ANDY SURYA SANTOSA mengalami kerugian sebesar Rp 7.885.500 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah ) terhadap seluruh mata uang asing yang telah ditukarkan,

Terhadap mata uang asing yang belum ditukarkan total keseluruhan adalah Rp. 4.809.594 (empat juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah), 1(satu) pasang anting emas seharga Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) serta uang tunai sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP -

 

Pihak Dipublikasikan Ya