Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL PROF. DR. MARTHEN NAPANG,SH.,MH.,M.SI Kanit Idik I Sat. Reskrim Polda Metro Jaya Jakarta Cq Unit II Subdit Kamneg Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 69/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 69/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1PROF. DR. MARTHEN NAPANG,SH.,MH.,M.SI
Termohon
NoNama
1Kanit Idik I Sat. Reskrim Polda Metro Jaya Jakarta Cq Unit II Subdit Kamneg
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima  dan  Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/426/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, Tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/399/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, Tanggal 20 Juni 2024atas nama Prof. Dr. Marthen Napang,SH.,MH.,MSi;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Hasil Penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.

Dan atau 

Jika yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain ,  mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya