Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
790/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Sinergi Wahana Gemilang PT. Semesta Energy Services Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 790/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinergi Wahana Gemilang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Putri JuwitaPT. Sinergi Wahana Gemilang
Tergugat
NoNama
1PT. Semesta Energy Services
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Pertamina (Persero)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.681.167.865,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tagihan yang tertunggak kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 9.055.218.088,- (sembilan milyar lima puluh lima juta dua ratus delapan belas delapan puluh delapan Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan kepada PENGGUGAT  sejumlah Rp. 625.949.777,- (enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 9.681.167.865,- (Sembilan milyar enam ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah).  

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT atas harta kekayaan TERGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak