Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan hukum terhadap atas sebidang tanah berikut bangunan permanen 5 (lima) lantai diatasnya berdasarkan Serifikat Hak Milik Nomor: 1182/ GANDARIA UTARA atas nama Insinyur Selo Adi seluas 95 m2 (Sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/ Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :
- Batas sebelah Utara : Batas Tembok Ruko;
- Batas sebelah Selatan : Jalan H. Nawi Raya;
- Batas sebelah Barat : Batas Tembok Ruko;
- Batas sebelah Timur : Batas Tembok Hotel;
Adalah batal demi hukum dikarenakan tidak memenuhi syarat subyektif karena perbuatan hukum tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari pelawan;
- Menyatakan PERJANJIAN KREDIT Nomor PK.0600/ CF/ 1 16/1 tanggal 9 Mei 2016 dan PERJANJIAN KREDIT Nomor PK.0600/ CF01/ 17/2 tanggal 19 Juni 2017 adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur kausa yang halal sebagaimana dipersyaratkan didalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu berkaitan dengan kewenangan bertindak;
- Menyatakan Eksekusi atas Sertipikat Hak Milik No. 1182/Gandaria Utara, seluas 95m2 tertera atas nama Ir. Selo Adi (Turut Terlawan I) berupa sebidang tanah dan banguna terletak di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, adalah TIDAK SAH sehingga DEMI HUKUM harus dibatalkan;
- Membatalkan RISALAH LELANG NOMOR : 760/29/2022 Tanggal 23 Desember 2022 dimana TERLAWAN CUN KIANG ditetapkan sebagai PEMENANG LELANG atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik No. 1182/ Gandaria Utara, seluas 95 m2 tertera atas nama Ir. Selo Adi (PELAWAN) berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena didasarkan atas alas hak yang tidak sah dan batal ;
- Menyatakan membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 38/ Eks.RL/ 2023/ PN.Jkt.Sel. tertanggal 2 Agustus 2023 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perlawanan yang diajukan Pelawan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERLAWAN; TURUT TERLAWAN I, II, III, IV dan V agar tunduk dan taat atas isi putusan perkara a quo;
9. Menghukun TERLAWAN untuk membayar biaya pekara.
|