Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa pada tanggal 11 September 2010 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Masyrifah karena sakit dan di kuburkan di Pemakaman Keluarga Besar Al-Habib Ahmad bin Ja’far Al-haddad - Jl. Rukun Ujung, RT.004 RW.05, Kel. Pejaten Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil Registrasi Cacatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menertibkan akte kematian atas nama Masyrifah tersebut.
- Membebankan biaya kepada pemohon.
|