Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. FIRDAUS AGUSTIAN als DAUS bin SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2864/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS AGUSTIAN als DAUS bin SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

                                                                 SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No. : PDM-128/JKT.SEL/05/2024.

                                                                                  

 

a.

1.

Nama Lengkap

:

FIRDAUS AGUSTIAN alias DAUS bin SUDRAJAT

Tempat lahir

:

Jakarta, 21 Agustus 1990

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Rempoa Rt. 001 Rw. 007 Kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

No. Identitas

:

3674052108900002

Lain-lain

:

-

 

b.

Penahanan :

1.

Penyidik

:

Rutan sejak 4 Maret 2024  s/d 23 Maret 2024

2.

Perpanjangan oleh Kejaksaan

:

Rutan sejak 24 Maret 2024 s/d tanggal 2 Mei 2024

 

3.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak 2 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024

 

d.

Dakwaan

:

 

 

           

Kesatu:

------Bahwa terdakwa FIRDAUS AGUSTIAN alias DAUS BIN SUDRAJAT  pada hari  Minggu tanggal 17 Desember 2023 jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di Jalan H. Nipan Rt. 003 RW. 005 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni Saksi Hajad Maulana alias Hajad untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

          • Berawal pada hari sabtu tanggal 16  desember 2023, terdakwa sedang main dirumah teman terdakwa yang bernama IDAW yang beralamat di Jalan H. Nipan Rt. 003 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. Pada hari minggu tanggal 17 desember 2023 jam 05.30 wib, saat terdakwa seorang diri dirumah IDAW kemudian datang saksi Hajad Maulana alias Hajad dengan mengendarai sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861.
          • Kemudian melihat saksi Hajad membawa sepeda motor tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hajad ingin meminjam motor tersebut dengan maksud untuk mengambil pakaian ganti terdakwa. Saksi Hajad tanpa menaruh curiga kepada terdakwa kemudian meminjamkan dan memberikan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861 kepada terdakwa.
          • Selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut  langsung menuju Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861. sesampainya di Kampung bahari, terdakwa bertemu seseorang yang biasa dipanggil Pakde dan menjual motor tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang hasil penjualan motor tersebut terdakwa gunakan untuk ongkos kerja terdakwa.
          • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----

 

ATAU

Kedua:

--------------Bahwa terdakwa FIRDAUS AGUSTIAN alias DAUS BIN SUDRAJAT  pada hari  Minggu tanggal 17 Desember 2023 jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di Jalan H. Nipan Rt. 003 RW. 005 Kel. Pondok Pinang Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------

          • Pada hari waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa sedang berada di rumah IWAD. Datanglah saksi Hajad dengan mengendarai sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861. Melihat motor tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hajad ingin meminjam motor untuk mengambil pakaian ganti. Selanjutnya saksi Hajad memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa.
          • Selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut  langsung menuju Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat (D1B02N12L2AT) warna merah putih dengan No. Pol : B-4060-SBK, No mesin : JM21E1273379 No rangka MH1JM2118HK274861. sesampainya di Kampung bahari, terdakwa bertemu seseorang yang biasa dipanggil Pakde dan menjual motor tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang hasil penjualan motor tersebut terdakwa gunakan untuk ongkos kerja terdakwa.
          • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----------

 

Jakarta, 2 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.

Jaksa Pratama NIP.199204022015022002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya