Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
626/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | SASHMITA SALSABEELA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 626/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali bagi anaknya yang masih di bawah umur/belum dewasa yang masing masing bernama: 1. CARISSA SABILA ASTONO lahir Perempuan, Lahir di Jakarta 2 November 2017 (6 tahun), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LU/27122017-0061, tanggal 27 Desember 2017 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan; 2. DANENDRA DE ADALARD ASTONO, Laki – laki, lahir Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020 (3 tahun), sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LU/27112020-0023, tanggal 27 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan; 3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali dalam mewakili kepentingan anaknya yakni CARISSA SABILA ASTONO, dan anak DANENDRA DE ADALARD ASTONO untuk dapat mewakili kedua anaknya tersebut atas penjualan tanah waris sebagaimana berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1259/Gandaria Utara, tertanggal 2 Juli 1997, yang terletak di Jl. Kamboja RT. 005, RW. 001, No. 16 Blok F, persil no. 15, seluas 264 M2, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Gambar Situasi No. 2641/1996, tertanggal 27 September 1996, tercatat atas nama INDRA NURCAHYO; 4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar semua biaya dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |