Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. ARNOL MARULITUA SIRAIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 444/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4097/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOL MARULITUA SIRAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ARNOL MARULITUA SIRAIT, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 04.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Kios Kelapa Muda yang beralamat di Jalan Bango Raya Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 04.00 wib, saat terdakwa ARNOL MARULITUA SIRAIT sedang berada di dekat Kios Kelapa Muda milik saksi korban IRWAN SOFIUDIN yang beralamat di Jalan Bango Raya Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan beniat akan mengambil Kelapa Muda yang baru di beli oleh saksi IRWAN SOFIUDIN dari saksi NURJAYA atau Pesona Malam selaku Distroibutor Kelapa, setelah mengetahui disekitar Kios Kelapa Muda terpasang CCTV sehingga terdakwa mengeser CCTV menggunakan bambu setelah lampu CCTV tidak menyala lalu terdakwa langsung menyewa mobil bak Lalamove yang sedang mangkal untuk membawa Kelapa Muda ke daerah Jagakarsa dengan kesepakatan sewa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah di sepakti selanjutnya terdakwa bersama dengan sopir bak yang tidak diketahui namanya mengangkut Kelapa Muda dari Kios Kelapa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban IRWAN SOFIUDIN dengan total kurang lebih sebanyak 600 (enam ratus) butir, setelah diambil Kelapa Muda tersebut dibawa oleh terdakwa bersama dengan sopir mobil bak Lalamove menuju Kios kelapa milik saksi KAMALUDIN yang beralamat di Jalan Moch Kafi II Rt.03 Rw.06 Kel. Jagakarsa Kec. Jagkarsa Jakarta Selatan lalu setelah sampai terdakwa menawarkan Kelapa Muda tersebut kepada saksi KAMALUDIN yang diakui milik terdakwa dengan alasan harga kontrakan Lapak kelapa Naik sedangkan Kelapa Muda yang berada di Kios masih banyak dan saat itu terdakwa menawarkan harga perbutir Kelapa Muda ukuran besar seharga Rp.4000,- (empat ribu rupiah) sedangkan kelapa ukuran kecil sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya saksi KAMALUDIN menyetujui hingga akhirnya membeli Kelapa Muda ukuran besar sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir, serta Kelapa muda ukuran kecil sebanyak 40 (empat puluh) butir hingga total uang yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa beserta sopir mobil Bak Lalamove pergi.
  • Kemudian sekitar jam 09.00 wib saat saksi korban IRWAN SOFIUDIN sedang berada di rumah melihat rekaman CCTV yang terpasang di Kios Lapak Kelapa miliknya mati sehingga saksi korban langsung pergi menuju Kios Kalapa lalu setelah sampai saksi korban mengetahui kalau Kelapa Muda sebanyak 600 (enam ratus) butir yang baru dibeli telah hilang, sehingga saksi korban menanyakan ke sekitar Kios dan diketahui dari penjaga Warteg melihat terdakwa membawa bambu dari Seberang Kios Kelapa, atas informasi tersebut selanjutnya saksi korban juga mencari ke beberapa kios kalapa langgananya hingga akhirnya bertemu dengan saksi KAMALUDIN yang menerangkan kalau terdakwa telah menjual Kelapa Muda sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir kepada saksi KAMALUDIN atas informasi tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).


----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------

Pihak Dipublikasikan Ya