Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
450/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL NURSIAH MANGUNSONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 450/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIAH MANGUNSONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. menetapkan atau menyatakan sah telah terjadi perkawinan antara pemohon NURSIAH MANGUNSONG dengan seorang laki laki bernama UNGKAP ARUAN di Gereja Pentakosta Indonesia Sigumpar, SUMATRA UTARA , pada tanggal 18 Juli 1968;
  3.   Memberi izin kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan satu akte perkawinan atas nama NURSIAH MANGUNSONG dengan seorang laki-laki yang bernama UNGKAP ARUAN di Gereja Pentakosta Indonesia Sigumpar, SUMATRA UTARA , pada tanggal 18 Juli 1968 sesuai dengan Testimonium Matrimoni (surat kawin);
  4.  Membebankan biaya dari perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak