Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. WAHYUDI AS SANGADJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2239/APB/SEL/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI AS SANGADJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT    DAKWAAN

REG PERK. NO. PDM-54/JKTSL/Eku.2/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

WAHYUDI AS. SANGADJI

Nomor Identitas KTP

:

8201011704900001

Tempat Lahir

:

Payo

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 17 April 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Payo Rt.003 Rw.000 Kel. Payo Kec. Jailolo Kab Halmahera Barat Prov. Maluku Utara atau Jalan Gunuk No.61 Rt.004 Rw.003 Kel. Pejaten Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penangkapan             : tanggal 15 Februari 2024 s/d 16 Februari 2024
  2. Penahanan                
  • Penyidik               : Rutan sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024
  • Perpanjangan PU  : Rutan sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 15 April 2024
  • Penuntut Umum    : Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

                               Jakarta Selatan

  1. DAKWAAN :

        Bahwa terdakwa WAHYUDI AS. SANGADJI, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 02:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024, bertempat di Gg. Kecipir Rt.007 Rw.004 Kel. Jatipadang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memasukan kedalam Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolenya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wib, saat terdakwa WAHYUDI AS. SANGADJI sedang berjalan kaki di Gg. Kecipir Rt.007 Rw.004 Kel. Jatipadang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau dengan menggunakan tangan kanannya terlihat oleh saksi ANGGI NUR ROHMAWATI bersama dengan saksi OKTA PRASETIA yang saat itu berpapasan hingga akhirnya terdakwa mengatakan “PERGI LU”, setelah mendengar hal tersebut selanjutnya saksi ANGGI NUR ROHMAWATI dan saksi OKTA PRASETIA pergi memutar untuk pulang kerumah lalu setelah sampai di rumah saksi ANGGI NUR ROHMAWATI memberitahukan hal tersebut kepada kakaknya yang bernama saksi ROHMAT PANGESTU yang langsung melakukan pengecekan dan tidak lama kemudian bertemu terdakwa yang saat itu langsung melarikan diri dan saat terdakwa akan mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau yang sebelumnya disembunyikan di punggung lalu saksi ROHMAT PANGESTU menendang terdakwa hingga terjatuh dengan posisi tengkurap hingga akhirnya berhasil diamankan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa WAHYUDI AS. SANGADJI tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan terdakwa yang tidak bekerja.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

Jakarta, 26 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198205182007122001

 

Pihak Dipublikasikan Ya