Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan identitas nama PEMOHON dalam seluruh dokumen atau surat yang berkaitan dengan diri PEMOHON, yakni NATASHA NAPITUPULU, NATASHA ISABELLA NAPITUPULU dan NATASHA RIAMA ISABELLA NAPITUPULU adalah 1 (satu) Orang yang sama, yaitu PEMOHON.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengubah/memperbaiki nama PEMOHON baik dalam pencatatan surat kependudukan dan setiap penerbitan dokumen yang berkaitan dengan identitas diri PEMOHON maupun dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, dari yang semula NATASHA NAPITUPULU dan NATASHA RIAMA ISABELLA NAPITUPULU agar diubah/diperbaiki menjadi NATASHA ISABELLA NAPITUPULU.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Permohonan Perubahan/Perbaikan Nama ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan tentang Pencatatan Perbaikan Nama PEMOHON dengan menunjukan salinan sah Penetapan tersebut untuk dicatatkan dalam Buku Register Kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Permohonan Perubahan/Perbaikan Nama ini kepada Instansi dan/atau Lembaga Pemerintahan maupun Swasta untuk kepentingan PEMOHON selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya – biaya kepada PEMOHON.
|