Petitum |
- Memutuskan, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Memutuskan menyatakan perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dalam Buku Polis adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan bahwa setiap alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini SAH dan BERHARGA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran klaim habis kontrak kepada seluruh pemegang polis dan membayar Bunga atas keterlambatan pembayaran klaim habis kontrak sebesar 6% setiap tahun, terhitung mulai jatuh tempo kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim atas nama Lastiur Nadapdap:
- Polis Nomor 212102716135, HABIS KONTRAK sebesar Rp124.287.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga akibat keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp124.287.000 x 2 tahun = Rp14.914.440 (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar klaim habis kontrak ditambah bunga kepada Lastiur Nadapdap sebesar Rp124.287.000 + Rp14.914.440 = Rp139.201.440,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar klaim habis kontrak polis nomor 216160421273 a.n Lastiur Nadapdap sebesar Rp 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar bunga /denda atas keterlambatan bayar klaim sebesar 6% x Rp 420.000.000 x 3 Tahun = Rp 75.600.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar klaim habis kontrak dan bunga/denda atas keterlambatan pembayaran polis Nomor 216160421273 sebesar Rp 420.000.000 + Rp 75.600.000 = Rp 495.600.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum tergugat membayar klaim habis kontrak dan bunga/denda atas keterlambatan bayar klaim polis nomor 212102716135 dan Polis Nomor 216160421273 a.n Lastiur Nadapdap sebesar Rp 139.201.440 + Rp 495.600.000 = Rp 634.801.440 (Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran klaim kepada masing-masing PENGGUGAT setelah putusan pengadilan, sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet dan kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|