Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
713/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 18 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Vera Suspaningsih | 2 | VINALISA DAMARA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hizbullah Ashiddiqi, S.H., M.H. | Vera Suspaningsih | 2 | Hizbullah Ashiddiqi, S.H., M.H. | VINALISA DAMARA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Daud, S.H | 2 | Notaris / PPAT Anasrul Jambi, S.H., |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
10.290.900,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah serta mengikat secara hukum Akta Surat Persetujuan Penyerahan dan Pemindahan Hak Nomor : 750 tanggal 20 Desember 1984 yang dibuat antara Muhammad Daud, S.H. dengan Yulmaizar (orang tua PENGGUGAT) dihadapan Notaris / PPAT Anasrul Jambi, S.H. ;
- Menyatakan orang tua PENGGUGAT yang bernama (Almarhumah) Yulmaizar dan PENGGUGAT selaku ahli warisnya merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Komp. Kejagung A/20, RT.001, RW.003 Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan sebagaimana dimaksud dalam SHGB No.54/Pasar Minggu tanggal 3 November 1983, sehingga PENGGUGAT berhak untuk mengajukan Permohonan Hak Atas Tanah dimaksud.
- Menyatakan tindakan atau perbuatan TERGUGAT yang secara sepihak telah mengabaikan / menolak / tidak memproses dan mencoret dari Register permohonan masuk terkait permohonan balik nama atau permohonan hak atas tanah yang sebelumnya diajukan oleh PENGGUGAT terhadap rumah / tanah dan bangunan milik orang tua PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan tindakan atau perbuatan TERGUGAT yang dengan sengaja tidak mengirimkan / menyerahkan Surat No. HP.01.01/4074.31.74-300/XI/2022 tanggal 4 November 2022, Hal : Pemberitahuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Selatan kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PENGGUGAT.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan balik nama / permohonan hak atas tanah terhadap rumah / tanah dan yang terletak di Komp. Kejagung A/20, RT.001, RW.003 Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebagaimana berikut :
- Kerugian Materiil jika dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang senilai Rp. 10.290.900 (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah).
- Kerugian Imateriil berupa kerugian waktu, kelelahan fisik dan emosi serta kerugian imateriil lainnya selama 3 tahun lebih, yang apabila dihitung kerugiannya tidak kurang dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta menaati atau melaksanakan Putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |