Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
425/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Hj. AISYAH WENDHI HERIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 425/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. AISYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Rofiq, SHHj. AISYAH
Tergugat
NoNama
1WENDHI HERIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Senayan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum sebidang tanah Hak Milik Adat berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Rehabilitasi Daerah (IREDA), Daerah Chusus Ibu kota Djakarta-Raya No. 783 persil 19 a Blok D II seluas ± 300 M2 (tiga ratus meter persegi) atas nama ABDULAH BIN SARIIH yang dahulu terletak di Kelurahan Senayan RT 06 RW 07, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, adapun sekarang terletak di Jl. Senopati Dalam 2, RT 008 RW 002, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta selatan dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara   : Jl. Senopati Dalam II RT 008 RW 002

Sebelah selatan   : PT. AMBAL AKOR

Sebelah Timur   : Kediaman Duta Besar Italia

Sebelah Barat   : PT. Graha Metropolitan Nuansa (PT. GMN)

Adalah milik Penggugat sebagai harta warisan dari Almarhum Abdulah Bin Sariih;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat yang telah menempati tanah berikut rumah/bangunan dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jl. Senopati Dalam 2, RT 008 RW 002, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta selatan untuk segera keluar dan mengosongkan serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun diatasnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak