Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama anaknya dari Ammar Putro Ravianda diganti menjadi Ammar Ravianda Vincent, sehingga lengkapnya nama anak Pemohon memakai nama Ammar Ravianda Vincent serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari hari;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatn Sipil, merubah dan/atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 7164/U/JP/2006 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat dari nama Ammar Putro Ravianda menjadi Ammar Ravianda Vincent;
- Memberikan izin kepada instansi-instansi berwenang yang terkait untuk merubah/mengganti dan/atau memberikan catatan pinggir sehubungan diperlukannya perubahan nama dalam KTP, Ijazah-ijazah, dan dokumen lainnya terkait dengan perubahan nama anak Pemohon dari nama Ammar Putro Ravianda menjadi Ammar Ravianda Vincent;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama anak Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera setelah menerima penetapan ini;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
|