Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. 1.AGUNG ILHAM FADILLAH Als. FADIL
2.RAIHAN MAYOUNG GUSTIAWAN Als. RAIHAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 473/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4473/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ILHAM FADILLAH Als. FADIL[Penahanan]
2RAIHAN MAYOUNG GUSTIAWAN Als. RAIHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa AgungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 137/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Terdakwa I

Nama lengkap                                  :  AGUNG ILHAM FADILLAH als FADIL

NIK                                                  :  3276040112010002

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  22 tahun / 01 Desember 2001

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Ibnu Armah III No. 42 Rt. 004/003 Kel. Pangkalan Jati, Kec. Cinere, Depok, Jawa Barat Atau Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Ojek online

Pendidikan                                       : SMK

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                  :  RAIHAN MAYONG GUSTIAWAN als RAIHAN

NIK                                                  :  3174090905030001

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  21 tahun / 09 Mei 2003

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Aselih Raya Rt. 011/001 Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan Atau Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Tidak bekerja

Pendidikan                                       : SMK

 

B.   PENAHANAN MASING-MASING.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan II oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I. AGUNG ILHAM FADILLAH als FADIL bersama terdakwa II. RAIHAN MAYONG GUSTIAWAN als RAIHAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa sekira bulan Maret 2024 terdakwa I Agung Ilham Fadillan dan terdakwa II Raihan Mayong Gustiawan membeli 1 (satu) botol cairan spray tembakau sintesis ukuran 20 ml kepada akun instagram Babyboys.act seharga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan cara transfers ke rekening Bank BCA yang tidak diingat lagi setelah itu akun Instagram Babyboys.act memberikan lokasi pengambilan 1 (satu) botol cairan spray tembakau sintesis ukuran 20 ml kemudian para terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi tersebut hingga sampai di daerah Bogor Jawa Barat lalu para terdakwa mengambil 1 (satu) botol cairan spray tembakau sintesis ukuran 20 ml yang terbungkus plastic warna hitam di pinggir jalan selanjutnya para terdakwa pulang menuju Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  • Bahwa kemudian para terdakwa membeli tembakau biasa di daerah Setu Jagakarsa Jakarta Selatan dan setelah mendapatkan semua bahan untuk membuat tembakau sintesis para terdakwa kembali menuju kamar kos untuk memproduksi tembakau sintesis dengan cara menggelar plastic wrarna merah kemudian tembakau biasa di letakkan diatas plastic tersebut selanjutnya para terdakwa menyemprotkan 1 (satu) botol cairan spray tembakau sintesis ukuran 20 ml sambil diaduk perlahan lahan hingga merata lalu tembakau yang sudah disemprotkan cairan tersebut didiamkan selama 30 menit, kemudian setelah kering tembakau sintesis tersebut dicampur dan diaduk kembali dengan tembakau biasa dan setelah tembakau sintesis tersebut jadi kemudian para terdakwa membungkus tembakau sintesis tersebut kedalam plastic klip bening menjadi ukuran 3 gram dan 5 gram untuk dijual kembali kepada orang lain melalui akun instagram spacesystem milik terdakwa I Agung Ilham Fadillah dan akun instagram NASAGOODS13 milik terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 saksi Kriswandana Oliver Sinaga, saksi Adi R Sembiring dan saksi Adi Nugroho yang merupakan anggota Polsek Pesanggrahan setelah mendapatkan informasi bahwa Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan digunakan sebagai tempat membuat tembakau sintesis langsung menuju tempat tersebut dan sekira pukul 21.00 wib para saksi berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa I Agung Ilham Fadillah dan terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan didalam kamar kos dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri para terdakwa serta tempat tertutup lainnya didapati barang bukti didalam kamar kos tersebut berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 65,43 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 65,13 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 30,58 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 25,16 gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 24,64 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,34 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,27 gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,28 gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,20 gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,33 gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,30 gram.
  12. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,34 gram.
  13. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,31 gram.
  14. 2 (dua) botol plastic kosong (alat semprot) bekas cairan tembakau sintesis ukuran 20 ml.
  15. 3 (tiga) botol plastic kosong (alat semprot) bekas cairan tembakau sintesis ukuran 10 ml
  16. kertas papir merk Buffalo Bill.
  17. 1 (satu) lembar plastic warna merah yang digunakan untuk alas pada saat penyemprotan.
  18. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
  19. 1 (satu) unit handphone Pocco M5 warna hitam dari diri terdakwa I Agung Ilham Fadillah
  20. 1 (satu) unit Iphone 11 warna biru dari diri terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan.

selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatan para terdakwa dalam memproduksi narkotika tembakau sintesis tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1682/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 menyimpulkan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,6251 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 60,6462 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 60,9630 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1546 gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,6482 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0756 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9007 gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2367 gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,1699 gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0439 gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,3243 gram.
  12. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6784 gram.
  13. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,7719 gram.

adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I. AGUNG ILHAM FADILLAH als FADIL bersama terdakwa II. RAIHAN MAYONG GUSTIAWAN als RAIHAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 saksi Kriswandana Oliver Sinaga, saksi Adi R Sembiring dan saksi Adi Nugroho yang merupakan anggota Polsek Pesanggrahan setelah mendapatkan informasi bahwa Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika selanjutnya para saksi langsung menuju tempat tersebut dan sekira pukul 21.00 wib para saksi berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa I Agung Ilham Fadillah dan terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan didalam kamar kos dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri para terdakwa serta tempat tertutup lainnya didapati barang bukti didalam kamar kos tersebut berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 65,43 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 65,13 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 30,58 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 25,16 gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 24,64 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,34 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,27 gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,28 gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,20 gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,33 gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,30 gram.
  12. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,34 gram.
  13. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,31 gram.
  14. 2 (dua) botol plastic kosong (alat semprot) bekas cairan tembakau sintesis ukuran 20 ml.
  15. 3 (tiga) botol plastic kosong (alat semprot) bekas cairan tembakau sintesis ukuran 10 ml
  16. kertas papir merk Buffalo Bill.
  17. 1 (satu) lembar plastic warna merah yang digunakan untuk alas pada saat penyemprotan.
  18. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
  19. 1 (satu) unit handphone Pocco M5 warna hitam dari diri terdakwa I Agung Ilham Fadillah
  20. 1 (satu) unit Iphone 11 warna biru dari diri terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan.
  • Bahwa narkotika jenis tembakau tersebut merupakan milik para terdakwa yang akan dijual oleh melalui akun instagram spacesystem milik terdakwa I Agung Ilham Fadillah dan akun instagram NASAGOODS13 milik terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk paketan paling kecil sedangkan untuk paketan paling besar tergantung pesanan pembeli dan setelah pembeli melakukan pembayaran maka para terdakwa akan meletakkan tembakau sintesis tersebut dengan system temple lalu mengirimkan lokasinya kepada pembeli.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam menjual, membeli atau menyerahkan narkotika tembakau sintesis tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1682/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 menyimpulkan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,6251 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 60,6462 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 60,9630 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1546 gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,6482 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0756 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9007 gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2367 gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,1699 gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0439 gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,3243 gram.
  12. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6784 gram.
  13. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,7719 gram.

adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa I. AGUNG ILHAM FADILLAH als FADIL bersama terdakwa II. RAIHAN MAYONG GUSTIAWAN als RAIHAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 saksi Kriswandana Oliver Sinaga, saksi Adi R Sembiring dan saksi Adi Nugroho yang merupakan anggota Polsek Pesanggrahan setelah mendapatkan informasi bahwa Kamar Kos Niko No. 17 Lantai 2 Jl. Kahfi II Kel. Srengseng, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika selanjutnya para saksi langsung menuju tempat tersebut dan sekira pukul 21.00 wib para saksi berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa I Agung Ilham Fadillah dan terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan didalam kamar kos dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri para terdakwa serta tempat tertutup lainnya didapati barang bukti didalam kamar kos tersebut berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 65,43 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 65,13 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 30,58 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 25,16 gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan tembakau sintesis berat brutto 24,64 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,34 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,27 gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,28 gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,20 gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,33 gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,30 gram.
  12. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,34 gram.
  13. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan tembakau sintesis berat brutto 3,31 gram.
  14. 2 (dua) botol plastic kosong (alat semprot) bekas cairan tembakau sintesis ukuran 20 ml.
  15. 3 (tiga) botol plastic kosong (alat semprot) bekas cairan tembakau sintesis ukuran 10 ml
  16. kertas papir merk Buffalo Bill.
  17. 1 (satu) lembar plastic warna merah yang digunakan untuk alas pada saat penyemprotan.
  18. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver
  19. 1 (satu) unit handphone Pocco M5 warna hitam dari diri terdakwa I Agung Ilham Fadillah.
  20. 1 (satu) unit Iphone 11 warna biru dari diri terdakwa II Raihan Mayoung Gustiawan.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk proses hukum lebih lanjut karena perbuatan para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1682/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 menyimpulkan barang bukti berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,6251 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 60,6462 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 60,9630 gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,1546 gram.
  5. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,6482 gram.
  6. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0756 gram.
  7. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,9007 gram.
  8. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2367 gram.
  9. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,1699 gram.
  10. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0439 gram.
  11. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,3243 gram.
  12. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6784 gram.
  13. 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,7719 gram.

adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

 

                 

                              Jakarta,       Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                     FITANI, SH

                                                                                         Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya