Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. DIMAS FARLYANDA PRATHAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2811/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS FARLYANDA PRATHAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-78/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap                             :         DIMAS FARLYANDA PRATHAMA

Nomor Identitas                           :         3174101305940001

Tempat lahir                                :         Jakarta

Umur / tanggal lahir                    :         26 Tahun /02 Desember 1997

Jenis kelamin                               :         Perempuan

Kewarganegaraan                       :         Indonesia

Tempat Tinggal                           :         Beverly Tower Unit 2093 Jl. RA Kartini Kav 16 RT. 016/RW.006, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan

Agama                                         :         Katholik

Pekerjaan                                     :         Pengacara

Pendidikan                                  :        

 

 

  1. Riwayat Penahanan Terdakwa:

1.

Penahanan oleh penyidik

:

Rutan Bareskrim Polri, sejak tanggal 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023

2.

Pembantaran penahanan oleh penyidik

:

Rehabilitasi di BNN Lido kab Bogor, sejak tanggal 30 November 2023

3.

Penahanan oleh Penuntut Umum                

:

Rutan Cipinang, sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan dilimpahkan ke PN

 

 

 

 

  1. Dakwaan:

KESATU

------- Bahwa Terdakwa DIMAS FARLYANDA PRATHAMA bersama-sama dengan saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Union Café Central Park, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi TRI AGUNG NUGROHO, saksi PROBO YUDHA A dan saksi AKA HUDOYO (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) selaku tim subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bersama-sama dengan Bea Cukai melakukan operasi Razia tempat hiburan malam di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi yang merupakan milik dari saksi ASKARINI MARIA PUTRI. Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa saksi ASKARINI MARIA PUTRI terkait asal usul barang bukti 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dan mengetahui jika saksi ASKARINI MARIA PUTRI mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa atas informasi terserbut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Starbuck Hotel Sriwijaya Jl. Veteran No.2 RT.04/RW.02, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Jakarta Pusat dan membawa terdakwa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan
  • Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui jika narkotika jenis ekstasi yang berada dalam penguasaan saksi ASKARINI MARIA PUTRI merupakan pemberian dari terdakwa dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 (empat belas) butir dari saksi YUSKI PERMADINATA als SKY melalui akun instagram captenkids69 dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) menggunakan akun Instagram blackrider77 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima 14 (empat belas) butir narkotika jenis ekstasi tersebut melalui kurir di Indomaret Casablanca, Jakarta Selatan. Kemudian terdakwa menyerahkan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi secara cuma-cuma kepada saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park, Jakarta Barat.
  • Bahwa selain pemberian narkotika jenis eksatasi kepada saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park, terdakwa juga pernah melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, sebagaimana berikut:
  • Pada tanggal 25 Februari 2023 terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA di rumah terdakwa yang beralamat di JL Cempaka III No. 22 Kav.16 RT004/011 Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan
  • Pada tanggal 01 Juli 2023 terdakwa menyerahkan 10 butir narkotika jenis ekstasi di Club Kode, Jakarta Selatan dengan rincian 4 (empat) butir ekstasi untuk saksi ASKARINI MARIA PUTRI, 2 (dua) butir ekstasi untuk saksi HIRAM SYAFA dan 2 (dua) butir untuk sdr. HAROEN AL RASYID dan sisa 2 (dua) butir ekstasi untuk terdakwa
  • Pada tanggal 02 Juli 2023 terdakwa menjual 2 (dua) butir narkotika jenis eksatasi kepada teman terdakwa Sdr. FREDY di tempat makan MCD Kemang, Jakarta Selatan
  • Pada tanggal 22 Juli 2023 terdakwa membawa 4 (empat) butir narkotika jenis eksatasi di Hotel Cristal Terogong, Jakarta Selatan dengan rincian terdakwa menjual 1 (satu) butir ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA, 1 (satu) butir terdakwa serahkan gratis kepada saksi HIRAM SYAFA dan 2 (dua) butir untuk terdakwa
  • Pada tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa menjual sebanyak 10 butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA dengan cara bertemu di stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5484/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk barang bukti 1 (satu) kotak kaleng warna biru bercorak mickey mouse berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,1942 gram yang diberi nomor barang bukti 5357/2023/NF adalah benar Narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DIMAS FARLYANDA PRATHAMA bersama-sama dengan saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Union Café Central Park, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi TRI AGUNG NUGROHO, saksi PROBO YUDHA A dan saksi AKA HUDOYO (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) selaku tim subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bersama-sama dengan Bea Cukai melakukan operasi Razia tempat hiburan malam di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi yang merupakan milik dari saksi ASKARINI MARIA PUTRI. Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa saksi ASKARINI MARIA PUTRI terkait asal usul barang bukti 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dan mengetahui jika saksi ASKARINI MARIA PUTRI mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa atas informasi terserbut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Starbuck Hotel Sriwijaya Jl. Veteran No.2 RT.04/RW.02, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Jakarta Pusat dan membawa terdakwa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan
  • Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui jika narkotika jenis ekstasi yang berada dalam penguasaan saksi ASKARINI MARIA PUTRI merupakan pemberian dari terdakwa dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 (empat belas) butir dari saksi YUSKI PERMADINATA als SKY melalui akun instagram captenkids69 dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) menggunakan akun Instagram blackrider77 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima 14 (empat belas) butir narkotika jenis ekstasi tersebut melalui kurir di Indomaret Casablanca, Jakarta Selatan. Kemudian terdakwa menyerahkan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi secara cuma-cuma kepada saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park.
  • Bahwa selain pemberian narkotika jenis eksatasi kepada saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park, terdakwa juga pernah melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, sebagaimana berikut:
  • Pada tanggal 25 Februari 2023 terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA di rumah terdakwa yang beralamat di JL Cempaka III No. 22 Kav.16 RT004/011 Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan
  • Pada tanggal 01 Juli 2023 terdakwa menyerahkan 10 butir narkotika jenis ekstasi di Club Kode, Jakarta Selatan dengan rincian 4 (empat) butir ekstasi untuk saksi ASKARINI MARIA PUTRI, 2 (dua) butir ekstasi untuk saksi HIRAM SYAFA dan 2 (dua) butir untuk sdr. HAROEN AL RASYID dan sisa 2 (dua) butir ekstasi untuk terdakwa
  • Pada tanggal 02 Juli 2023 terdakwa menjual 2 (dua) butir narkotika jenis eksatasi kepada teman terdakwa Sdr. FREDY di tempat makan MCD Kemang, Jakarta Selatan
  • Pada tanggal 22 Juli 2023 terdakwa membawa 4 (empat) butir narkotika jenis eksatasi di Hotel Cristal Terogong, Jakarta Selatan dengan rincian terdakwa menjual 1 (satu) butir ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA, 1 (satu) butir terdakwa serahkan gratis kepada saksi HIRAM SYAFA dan 2 (dua) butir untuk terdakwa
  • Pada tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa menjual sebanyak 10 butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA dengan cara bertemu di stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5484/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk barang bukti 1 (satu) kotak kaleng warna biru bercorak mickey mouse berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,1942 gram yang diberi nomor barang bukti 5357/2023/NF adalah benar Narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa DIMAS FARLYANDA PRATHAMA bersama-sama dengan saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Union Café Central Park, Jakarta Barat, berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang pula untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili setiap penyalahguna, Narkotika golongan I, bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi TRI AGUNG NUGROHO, saksi PROBO YUDHA A dan saksi AKA HUDOYO (selanjutnya akan disebut sebagai petugas kepolisian) selaku tim subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bersama-sama dengan Bea Cukai melakukan operasi Razia tempat hiburan malam di KLOUD Sky Dinning & Lounge di Jl Senopati No. 71-75 RT 08 / RW 03 Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi yang merupakan milik dari saksi ASKARINI MARIA PUTRI. Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa saksi ASKARINI MARIA PUTRI terkait asal usul barang bukti 1 (satu) kotak permen yang di dalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet dengan bentuk persegi lima berwarna pink putih berlogo tengkorak yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dan mengetahui jika saksi ASKARINI MARIA PUTRI mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa atas informasi terserbut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Starbuck Hotel Sriwijaya Jl. Veteran No.2 RT.04/RW.02, Kel. Gambir, Kec. Gambir, Jakarta Pusat dan membawa terdakwa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan
  • Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui jika narkotika jenis ekstasi yang berada dalam penguasaan saksi ASKARINI MARIA PUTRI merupakan pemberian dari terdakwa dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 (empat belas) butir dari saksi YUSKI PERMADINATA als SKY melalui akun instagram captenkids69 dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) menggunakan akun Instagram blackrider77 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima 14 (empat belas) butir narkotika jenis ekstasi tersebut melalui kurir di Indomaret Casablanca, Jakarta Selatan. Kemudian terdakwa menyerahkan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi secara cuma-cuma kepada saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park.
  • Bahwa selain pemberian narkotika jenis eksatasi kepada saksi ASKARINI MARIA PUTRI pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Union Café Central Park, terdakwa juga pernah melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, sebagaimana berikut:
  • Pada tanggal 25 Februari 2023 terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA di rumah terdakwa yang beralamat di JL Cempaka III No. 22 Kav.16 RT004/011 Kel. Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan
  • Pada tanggal 01 Juli 2023 terdakwa menyerahkan 10 butir narkotika jenis ekstasi di Club Kode, Jakarta Selatan dengan rincian 4 (empat) butir ekstasi untuk saksi ASKARINI MARIA PUTRI, 2 (dua) butir ekstasi untuk saksi HIRAM SYAFA dan 2 (dua) butir untuk sdr. HAROEN AL RASYID dan sisa 2 (dua) butir ekstasi untuk terdakwa
  • Pada tanggal 02 Juli 2023 terdakwa menjual 2 (dua) butir narkotika jenis eksatasi kepada teman terdakwa Sdr. FREDY di tempat makan MCD Kemang, Jakarta Selatan
  • Pada tanggal 22 Juli 2023 terdakwa membawa 4 (empat) butir narkotika jenis eksatasi di Hotel Cristal Terogong, Jakarta Selatan dengan rincian terdakwa menjual 1 (satu) butir ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA, 1 (satu) butir terdakwa serahkan gratis kepada saksi HIRAM SYAFA dan 2 (dua) butir untuk terdakwa
  • Pada tanggal 26 Agustus 2023 terdakwa menjual sebanyak 10 butir narkotika jenis ekstasi kepada saksi HIRAM SYAFA dengan cara bertemu di stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 5484/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 untuk barang bukti 1 (satu) kotak kaleng warna biru bercorak mickey mouse berisikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,1942 gram yang diberi nomor barang bukti 5357/2023/NF adalah benar Narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan (asesmen medis) Nomor: B/07/XII/HK.04.01/2023/BNNP menarik dengan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap tersangka adalah (-) negatif dan kesimpulan jika penggunaan terperiksa adalah halusinogenetik kategori sedang yang perlu direhabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 
         

 

Pihak Dipublikasikan Ya