Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
655/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Drs. Hermawan Chandra, Dk
2.Thio Yonatan
3.IR. Handrianto Soelistyo
PT. PLN (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 655/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Hermawan Chandra, Dk
2Thio Yonatan
3IR. Handrianto Soelistyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia;
2Ombudsman Republik Indonesia;
3Menteri Sosial Republik Indonesia;
4Presiden Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melaksanakan aktivitas kegiatan apapun di wilayah Perangkat Lingkungan Penggugat seketika itu juga, dalam hal Tergugat tidak melaksanakan seketika itu juga yang sejak Putusan Provisi ini dibacakan, dan/atau dinyatakan, dan/atau diputuskan, maka Tergugat dinyatakan telah tidak beritikad baik dan telah tidak menjalankan Putusan Pengadilan, atau Perintah Pengadilan yang oleh karenanya merupakan suatu perbuatan melanggar hukum;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan pengrusakkan di wilayah Perangkat Lingkungan Penggugat seketika itu juga, dalam hal Tergugat tidak melaksanakan seketika itu juga yang sejak Putusan Provisi ini dibacakan, dan/atau dinyatakan, dan/atau diputuskan, maka Rekening Kas dan Setara Kas Tergugat tidak dapat digunakan, yang dalam hal tetap digunakan maka penggunaan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan barang milik Penggugat yang sudah dirusak oleh Tergugat, untuk dikembalikan dalam keadaan seperti sebelum dirusak oleh Tergugat, yang dalam hal tidak dilakukan sesegera mungkin dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, maka Tergugat terbukti telah beritikad buruk dan terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum pengrusakkan barang milik orang lain (Penggugat);
  4. Menyatakan Tergugat tidak menjalankan tata kelola Perusahaan BUMN yang baik dan benar dalam hal a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk patuh pada putusan ini.

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalil Penggugat beralasan untuk dikabulkan;
  3. Menyatakan sah dan berharga berdasarkan hukum seluruh alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pengrusakkan barang milik orang lain;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan tata kelola perusahaan yang buruk yaitu dengan cara menarik pihak ketiga lain yang tidak memiliki kewenangan untuk itu;
  7. Menyatakan Tergugat telah melakukan tata kelola perusahaan yang buruk, yaitu: dengan cara memberikan harga perpindahan, dan/atau pergeseran, dan/atau pembelian perangkat-perangkat yang terkait dengan Box Saluran Kabel Tegangan Rendah (‘SKTR’) kepada Penggugat dengan cara memberikan harga yang berubah-ubah, dan/atau tidak pasti;
  8. Menyatakan Tergugat telah melakukan pekerjaan, dan/atau aktivitas tanpa izin (ilegal) dari Perangkat Lingkungan yang berwenang;
  9. Menyatakan dalil, dan/atau jawaban, dan/atau alasan Tergugat berubah-ubah, dan/atau tidak pasti pada suratnya dan pada keterangan yang diberikan;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.29.626.000,- (dua puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah), yang seketika itu juga diserahkan, dan/atau diberikan, dan/atau dihibahkan kepada Turut Tergugat III untuk kepentingan sosial rakyat Indonesia;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sejumlah Rp.10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah), yang seketika itu juga diserahkan, dan/atau diberikan, dan/atau dihibahkan kepada Turut Tergugat III untuk bantuan sosial rakyat Indonesia;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam hal Tergugat tidak melakukan perbuatan yang ditetapkan, dan/atau diperintahkan oleh Hakim untuk dilaksanakan/dilakukan yang dalam waktu yang ditentukan sebagaimana amar putusan Perkara ini, yang seketika itu juga diserahkan, dan/atau diberikan, dan/atau dihibahkan kepada Turut Tergugat III untuk kepentingan sosial rakyat Indonesia;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar sanksi bunga sejumlah 1% (satu persen per bulan) dari jumlah kerugian materiil dan immateriil yang diajukan Penggugat dari sejak Gugatan Perkara ini didaftarkan sampai dengan waktu pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap, yang seketika itu juga diserahkan, dan/atau diberikan, dan/atau dihibahkan kepada Turut Tergugat III untuk kepentingan sosial rakyat Indonesia;
  14. Menghukum Turut Tergugat III untuk menerima ganti rugi materiil, ganti rugi immaterial, uang paksa (dwangsom), dan sanksi bunga dalam hal tuntutan tersebut dikabulkan dalam Perkara ini;
  15. Menghukum Penggugat tidak menerima satu Rupiahpun (sepeserpun) dari hasil ganti rugi materiil, ganti rugi immateriil, uang paksa (dwangsom), dan sanksi bunga dalam hal tuntutan tersebut dikabulkan dalam Perkara ini;
  16. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  17. Menyatakan tujuan Penggugat dalam Gugatan Perkara a quo bertujuan semata-mata untuk perbaikan tata kelola Perusahaan BUMN Tergugat supaya baik dan benar;
  18. Menghukum Turut Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi, dan/atau penggantian Sumber Daya Manusia di lingkungan Tergugat, khususnya terhadap Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tergugat;
  19. Menghukum Turut Tergugat II untuk menyatakan bahwa Tergugat tidak melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar dengan tidak memberikan pelayanan terhadap publik secara baik dan benar;
  20. Menghukum Turut Tergugat IV untuk menegor, dan/atau memberikan sanksi terhadap Turut Tergugat I atas kegagalannya di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tergugat;
  21. Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diajukan oleh Penggugat sampai dengan Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap, yaitu: atas seluruh aset yang dimiliki oleh Tergugat, terutama: pada Kas dan Setara Kas milik Tergugat;
  22. Menyatakan segala penetapan dan putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi dari Tergugat (uitvorbaar bij voorrad);
  23. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  24. Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh menjalankan putusan ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak