Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. RIZKY RAMADHAN Bin BADARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 426/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3903/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY RAMADHAN Bin BADARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM : 175/Jktsl/Eoh.2/06/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIZKY RAMADHAN Bin BADARUDIN

NIK

:

3174081511020005

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

22 th/15 November 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Rajawati Timur II RT. 002/002 Kel. Rajawati Kec. Pancoran Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 19 April 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 April 2024 s/d 09 Mei 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

4.

Penangguhan Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 18 Juni 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa RIZKY RAMADHAN Bin BADARUDIN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 20.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kalibata Tengan XVI No. 16 RT. 002/003 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke rental milik saksi UJANG MUCHTARIS SEFF dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Inova selama 2 (dua) hari yang dipergunakan untuk membawa barang belanjaan dari Pasar Tanah Abang, kemudian saksi UJANG mengatakan bahwa biaya sewa mobil tersebut adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) harinya, dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu saksi UJANG langsung menyiapkan Surat Perjanjian Sewa Kendaraan yang kemudian dibaca dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku penyewa dan Terdakwa menyerahkan syarat sewa mobil berupa Fotocopy KTP milik Terdakwa, KTP Istri, KTP ibu Terdakwa, Kartu Keluarga dan PBB rumah kos-kosan milik ibu Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membayar uang sewa mobil selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 11 Januari 2024 sampai 12 Januari 2024 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi UJANG juga menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-2743 BRA Tahun 2020 warna Hitam No. Rangka MHFGW8EM8L1030194 No. Mesin 1TRA734620 an. RENY SAVITRI kepada Terdakwa.
  • Pada tanggal 12 Januari 2024, saksi UJANG menghubungi Terdakwa dengan maksud mengingatkan bahwa waktu sewa mobil akan habis, ksemudian Terdakwa menjawab jika Terdakwa memperpanjang sewa mobil selama 4 (empat) hari kemudian pada tanggal 13 Januari 2024, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi UJANG.
  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2024, saksi UJANG kembali menghubungi Terdakwa untuk mengingatkan batas waktu sewa kemudian Terdakwa menjawab ingin memperpanjang tetapi tidak memastikan sampai kapan batas waktu sewa tersebut. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2024 Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-2743 BRA Tahun 2020 warna Hitam No. Rangka MHFGW8EM8L1030194 No. Mesin 1TRA734620 an. RENY SAVITRI milik saksi UJANG tersebut kepada saksi RYAN IRAWAN tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi UJANG di daerah Bekasi dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian pada tanggal 29 Januari 2024 Terdakwa menambah gadai kembali sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bunga 10?n biaya operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 6 Februari 2024, Terdakwa menyuruh saksi RYAN IRAWAN agar 1 (satu) unit mobil Inova tersebut digadaikan lagi kepada orang lain dengan harga yang lebih mahal, kemudian saksi RYAN IRAWAN menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. ITEM (DPO) dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan dari uang hasil gadai tersebut, saksi RYAN IRAWAN mengambil uang modalnya sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian sisanya oleh Terdakwa dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-2743 BRA Tahun 2020 warna Hitam No. Rangka MHFGW8EM8L1030194 No. Mesin 1TRA734620 an. RENY SAVITRI tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi UJANG MUCHTARIS SEFF dan akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi UJANG MUCHTARIS SEFF mengalami kerugian sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------

 

 

 

Jakarta, 25 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya