Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
408/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | LUCIA D EKO PURWARETI N | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 408/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON ; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Asal Pemohon dalam dokumen-dokumen lainnya, yaitu : 1. Pasport Pemohon tertulis. LUCIA DYAH PURWARETINIGSIH. 2. Dalam NPWP Pemohon tertulis LUCIA D EKO PURWARETI N. 3. Dalam Rekening Perbankan tertulis LUCIA D EKO PURWARETI N. 4. Dalam Kartu Identitas Penduduk DKI Jakarta tertulis dengan nama LUCIA D EKO PURWARETI N. Menjadi satu nama yaitu LUCIA D EKO PURWARETI N : 3. Menyatakan bahwa nama-nama lain dari PEMOHON dalam dokumen-dokumen sebaimana angka 2 (dua) diatas adalah orang yang sama : 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memberikan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas dan Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta selatan, untuk mencatat tentang Penetapan Nama Pemohon tersebut sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, dan dokumen lainnya yang tercatat, dari Buku Register yang tercatat untuk itu : 5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |