Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. AGUS RAMDHANI als KEBOT bin JUNED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 401/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3605/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RAMDHANI als KEBOT bin JUNED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

           SURAT     DAKWAAN

             REG PERK. NO. PDM –104/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

    Nama lengkap                                 :  AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED

    Nomor Identitas KTP                      : 3674052208770001

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                               :  47 Tahun / 22 Agustus 1977

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan                                 

A g a m a                                         :  Islam 

Pekerjaan                                        :  Wiraswasta

Pendidikan                                      :  SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penangkapan                                     : tanggal 06 Februari 2024 s/d 09 Februari 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                              : Rutan sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024.
      • Perpanjangan PN ke-1         : Rutan sejak tanggal 09 April 2024 s/d 08 Mei 2024.
      • Perpanjangan PN ke-2         : Rutan sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d 07 Juni 2024.
      • Penuntut Umum                  : Rutan sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

C.  D A K W A A N  :

PERTAMA   

 

Bahwa terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 18.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pergudangan daerah Cipondoh Kota Tangerang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : --------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wib, terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED dihubungi oleh sdr. ABDUL GOFAR (DPO) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan sebagai penjual narkotika jenis shabu dengan kesepakatan bila narkotika jenis shabu terjual maka uang hasil penjualan akan terdakwa setorkan kepada sdr. ABDUL GOFAR (DPO), setelah disepakati selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu di pergudangan daerah Cipondoh Kota Tangerang hingga akhirnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi, lalu setelah sampai sekitar jam 18.00 wib terdakwa dihampiri oleh orang yang tidak dikenal suruhan sdr. ABDUL GOFAR (DPO) yang langsung menyerahkan narkotika jenis shabu yang selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah yang beralamat di Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, setelah sampai dirumah terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu sambil membagi menjadi beberapa paket dan sebgaian telah terdakwa jual, sedangkan sisanya terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib saat terdakwa sedang berada di dalam rumah didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, saksi SUMADI, SH dan saksi SETYO PRAMONO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna jingga didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8715 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8721 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,7723 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna hitam berikut simcardnya yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.
    • Bahwa terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab :1695/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8715 gram, diberi nomor barang bukti 1554/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8721 gram, diberi nomor barang bukti 1555/2024/NF;
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7723 gram, diberi nomor barang bukti 1556/2024/NF;

Barang bukti dengan berat netto seluruhnya 2,5159 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,4664 gram)

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut :  --

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib saat terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, saksi SUMADI, SH dan saksi SETYO PRAMONO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna jingga didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8715 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8721 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,7723 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna hitam berikut simcardnya yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau shabu didapat dari sdr. ABDUL GOFAR (DPO) dengan maksud untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri namun narkotika jenis shabu belum habis terjual terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab :1695/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8715 gram, diberi nomor barang bukti 1554/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8721 gram, diberi nomor barang bukti 1555/2024/NF;
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7723 gram, diberi nomor barang bukti 1556/2024/NF;

Barang bukti dengan berat netto seluruhnya 2,5159 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,4664 gram)

 

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                        Jakarta, 06 Juni 2024

        PENUNTUT UMUM,

                                                                                                           

                                                              

                      VICTHOR MOURI, SH.

                  Jaksa Pratama

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

             Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                                         P-29

 

           SURAT     DAKWAAN

             REG PERK. NO. PDM –104/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

    Nama lengkap                                 :  AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED

    Nomor Identitas KTP                      : 3674052208770001

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                               :  47 Tahun / 22 Agustus 1977

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan                                 

A g a m a                                         :  Islam 

Pekerjaan                                        :  Wiraswasta

Pendidikan                                      :  SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  1. Penangkapan                                     : tanggal 06 Februari 2024 s/d 09 Februari 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                              : Rutan sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024.
      • Perpanjangan PN ke-1         : Rutan sejak tanggal 09 April 2024 s/d 08 Mei 2024.
      • Perpanjangan PN ke-2         : Rutan sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d 07 Juni 2024.
      • Penuntut Umum                  : Rutan sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

C.  D A K W A A N  :

PERTAMA   

 

Bahwa terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 18.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pergudangan daerah Cipondoh Kota Tangerang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : --------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wib, terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED dihubungi oleh sdr. ABDUL GOFAR (DPO) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan sebagai penjual narkotika jenis shabu dengan kesepakatan bila narkotika jenis shabu terjual maka uang hasil penjualan akan terdakwa setorkan kepada sdr. ABDUL GOFAR (DPO), setelah disepakati selanjutnya terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu di pergudangan daerah Cipondoh Kota Tangerang hingga akhirnya terdakwa langsung pergi menuju lokasi, lalu setelah sampai sekitar jam 18.00 wib terdakwa dihampiri oleh orang yang tidak dikenal suruhan sdr. ABDUL GOFAR (DPO) yang langsung menyerahkan narkotika jenis shabu yang selanjutnya terdakwa bawa pulang ke rumah yang beralamat di Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, setelah sampai dirumah terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu sambil membagi menjadi beberapa paket dan sebgaian telah terdakwa jual, sedangkan sisanya terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib saat terdakwa sedang berada di dalam rumah didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, saksi SUMADI, SH dan saksi SETYO PRAMONO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna jingga didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8715 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8721 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,7723 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna hitam berikut simcardnya yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.
    • Bahwa terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab :1695/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8715 gram, diberi nomor barang bukti 1554/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8721 gram, diberi nomor barang bukti 1555/2024/NF;
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7723 gram, diberi nomor barang bukti 1556/2024/NF;

Barang bukti dengan berat netto seluruhnya 2,5159 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,4664 gram)

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut :  --

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wib saat terdakwa AGUS RAMDANI alias KEBOT bin JUNED sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Jalan Legoso Raya Gg. Hikmah Rt.005 Rw.001 Kel. Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi yang berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan yaitu saksi WAHYU HIDAYAT, saksi SUMADI, SH dan saksi SETYO PRAMONO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna jingga didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8715 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,8721 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,7723 gram yang sebelumnya terdakwa simpan didalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna hitam berikut simcardnya yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika jenis shabu.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau shabu didapat dari sdr. ABDUL GOFAR (DPO) dengan maksud untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri namun narkotika jenis shabu belum habis terjual terdakwa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari. 
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab :1695/NNF/2024, pada tanggal 29 April 2024, menyimpulkan bahwa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8715 gram, diberi nomor barang bukti 1554/2024/NF;
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8721 gram, diberi nomor barang bukti 1555/2024/NF;
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7723 gram, diberi nomor barang bukti 1556/2024/NF;

Barang bukti dengan berat netto seluruhnya 2,5159 gram yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2,4664 gram)

 

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                        Jakarta, 06 Juni 2024

        PENUNTUT UMUM,

                                                                                                           

                                                              

                      VICTHOR MOURI, SH.

                  Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya