Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANESTYA LASTYA, S.H. SOLIHUL bin RIDHOI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2910/APB/SEL/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANESTYA LASTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHUL bin RIDHOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-68/JKTSL/Eku.2/05/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  : SOLIHUL bin RIDHOI

NIK                                                  : 3174031307051004

Tempat lahir                                      :  Bangkalan

Umur / tgl. lahir                                 : 18 tahun / 13 Juli 2005

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. Bangka Raya Gg. Amal IV Rt. 013/011 Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Wiraswasta

Pendidikan                                       : SMP kelas 2

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d tanggal 01 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 11 April 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      -------- Bahwa terdakwa SOLIHUL bin RIDHOI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Bangka Raya Gg. Amal IV Rt. 013/011 Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.00 wib saksi Alvin Indra Yudianata dan saksi Daffa Erva Suherman yang sedang melakukan dinas patroli di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi bahwa di Jl. Bangka Raya Gg. Amal IV Rt. 013/011 Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan adanya sekelompok pemuda yang berkumpul membawa senjata tajam, kemudian atas informasi tersebut para saksi mendatangi lokasi dimaksud dan sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 04.30 wib selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan dari dalam jok sepeda motor Honda Beat warna silver no pol B 4580 SCY didapati 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dengan sarung berwarna coklat milik terdakwa dimana sebilah celurit tersebut rencananya akan dipergunakan untuk tawuran di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam berupa celurit bergagang kayu dengan sarung berwarna coklat tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun aktifitas terdakwa sehari hari.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. ----------------------------------------------------------

                  

 

                                              Jakarta, 07 Mei 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                       ANESTA LASTYA, SH.

     Jaksa Muda Nip. 19850423 200912 2 001       

 

Pihak Dipublikasikan Ya