Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Tanjung No. 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp/Fax (021) 7884 8685, Website : www.kejari-jaksel.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-202/JKTSL/Eoh.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
Abdul Khaliq alias Alik
NIK 3174041212721001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
51 tahun / 12 Desember 1972
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pondok Cina RT 02 RW 02, Depok, Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Satpam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan
- Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
tanggal 11 Mei 2024
sejak tanggal 12 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024
sejak tanggal 01 Juni 2024 s.d. 10 Juli 2024
sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 29 Juli 2024
|
C. DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa Abdul Khaliq alias Alik bersama-sama dengan Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Terdakwa Abdul Khaliq alias Alik bersama-sama dengan Saksi Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Terdakwa Abdul Khaliq alias Alik bersama-sama dengan Saksi Abdul Rahman alias Geboy (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang mana tempat yang disebutkan tersebut masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 saat Terdakwa bekerja sebagai Satpam di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan kemudian didatangi oleh temannya yaitu Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng dan saat itu Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng menyampaikan bahwa ia tidak mempunyai uang, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng untuk mengambil uang tersebut lalu Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng masuk ke dalam rumah Saksi Zuniar melalui pintu garasi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan saat berada di dalam kamar Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng mengambil uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) milik Saksi Zuniar sedangkan Terdakwa berjaga-jaga sambil mengamati keadaan sekitar, kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Selanjutnya di waktu yang berbeda pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa masih di bulan Maret 2024, Terdakwa yang sedang berjaga bersama-sama dengan Saksi Rengga Dwi Nugraha alias Gareng kembali masuk ke dalam rumah Saksi Zuniar dan mengambil uang yang berada di dalam kamar sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) milik Saksi Zuniar yang kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya di waktu yang berbeda pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa masih di bulan Maret 2024 Terdakwa yang sedang berjaga di rumah Saksi Zuniar didatangi oleh temannya yang lain yaitu Saksi Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap dan saat itu Saksi Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap bermaksud meminjam uang kepada Terdakwa namun Terdakwa menjawab tidak mempunyai uang dan Terdakwa mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Saksi Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap untuk mengambil uang tersebut lalu Saksi Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Andrea Hartanto St alias Becek bin Tratap masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan mengambil uang yang berada di dalam amplop sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik Saksi Zuniar yang kemudian uang tersebut dibagi berdua masing-masing mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya di waktu yang berbeda pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa masih di bulan Maret 2024 Terdakwa yang sedang berjaga di rumah Saksi Zuniar didatangi oleh temannya yang lain yaitu Saksi Abdul Rahman alias Geboy dan saat itu Saksi Abdul Rahman alias Geboy bermaksud meminjam uang kepada Terdakwa namun Terdakwa menjawab tidak mempunyai uang kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Saksi Abdul Rahman alias Geboy untuk mengambil uang tersebut lalu Saksi Abdul Rahman alias Geboy setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Abdul Rahman alias Geboy masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan mengambil uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Zuniar, kemudian uang tersebut dibagi berdua yang mana Terdakwa mendapat Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi Abdul Rahman alias Geboy mendapat Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun uang bagian Terdakwa diberikan kembali kepada Saksi Abdul Rahman alias Geboy, kemudian sebelum keluar rumah Saksi Abdul Rahman alias Geboy mengambil 1 (satu) buah kaos yang dijemur di halaman rumah Saksi Zuniar.
- Selanjutnya di waktu yang berbeda pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa masih di bulan Maret 2024, Terdakwa mengambil uang asing 115 (seratus sepuluh) Riyal dan 20 (dua puluh) Poundsterling, 3 (tiga) buah jam tangan dan 2 (dua) buah gelang dan 1 (satu) buah aksesoris gelang milik Saksi Zuniar di dalam rumah Saksi Zuniar.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang dan barang-barang milik Saksi Zuniar tersebut tanpa ada ijin dari Saksi Zuniar.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Zuniar mengalami kerugian lebih dari Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 10 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|