Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) atas “Obyek Hibah” berupa sebidang tanah dahulu Hak Guna Bangunan Nomor 7903 / Pondok Pinang sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 11 Agustus 2008, Nomor 05752/Pondok Pinang/2008 seluas 1.430 M2 yang Hak Guna Bangunannya akan berakhir pada tanggal 16 Juli 2032, dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 09.02.06.05.05760 terdaftar atas nama Nyonya HUDIYANTI dan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor obyek Pajak (NOP) 31.71.010.001.037-0061.0 terletak di Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota : Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan : Kebayoran Lama, Kelurahan : Pondok Pinang, Jalan : Bukit Golf II Sektor III Blok PB Kaveling 20 (sekarang dikenal dengan Jalan Bukit Golf II PB 20, RT. 012 / RW. 15 termasuk Bangunan berikut turutan turutannya dan segala sesuatu yang diidrikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannnya dan ketetuan Undang-Undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, yang didirikan berdasarkan surat Izin mendirikan Bangunan tanggal 01 November 1988 Nomor 07703/IMB/1988 yang sekarang telah diberikan / diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8023/Pondok Pinang atas nama Elline Yohan, Jennifer Yohan, Jocelin Yohan (PARA TERGUGAT) untuk 1/3 masing masing bagian ;
- Menyatakan secara hukum pencabutan / penarikan kembali hibah dan pembatalan Akta Hibah No. 310/2021 Tanggal 16 November 2021 yang di buat oleh dan di hadapan TURUT TERGUGAT II oeh PENGGUGAT beserta alasan alasanya sah dan berdasar hukum ;
- Menyatakan secara hukum Akta Hibah No. 310/2021 Tanggal 16 November 2021 yang di buat oleh dan di hadapan TURUT TERGUGAT II batal atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat beserta seluruh dokumen turunan turunannya yang timbul akibat adanya akta hibah ;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 8023/Pondok Pinang atas nama Elline Yohan, Jennifer Yohan, Jocelin Yohan (PARA TERGUGAT) untuk 1/3 masing masing bagian yang diterbitkan TURUT TERGUGAT III batal atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat ;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari peralihan untuk mengembalikan dan menyerahkan “Obyek Hibah” berupa sebidang tanah dahulu Hak Guna Bangunan Nomor 7903 / Pondok Pinang sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 11 Agustus 2008, Nomor 05752/Pondok Pinang/2008 seluas 1.430 M2 yang Hak Guna Bangunannya akan berakhir pada tanggal 16 Juli 2032, dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 09.02.06.05.05760 terdaftar atas nama Nyonya HUDIYANTI dan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor obyek Pajak (NOP) 31.71.010.001.037-0061.0 terletak di Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota : Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan : Kebayoran Lama, Kelurahan : Pondok Pinang, Jalan : Bukit Golf II Sektor III Blok PB Kaveling 20 (sekarang dikenal dengan Jalan Bukit Golf II PB 20, RT. 012 / RW. 15 termasuk Bangunan berikut turutan turutannya dan segala sesuatu yang diidrikan, ditanam dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannnya dan ketetuan Undang-Undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, yang didirikan berdasarkan surat Izin mendirikan Bangunan tanggal 01 November 1988 Nomor 07703/IMB/1988 yang sekarang telah diberikan / diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8023/Pondok Pinang atas nama Elline Yohan, Jennifer Yohan, Jocelin Yohan (PARA TERGUGAT) untuk 1/3 masing masing bagian dalam keadaaan kosong kepada PENGGUGAT bila perlu dengan bantuan aparat Negara ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT III untuk mengembalikan status semula obyek hibah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 8023/Pondok Pinang atas nama Elline Yohan, Jennifer Yohan, Jocelin Yohan (PARA TERGUGAT) untuk 1/3 masing masing bagian menjadi dibalik nama dan atas nama Ny. Hudiyanti / PENGGUGAT ;
- Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi dari PARA TERGUGAT maupun PARA TURUT TERGUGAT (uitvoerbaaar bijs vooraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT maupun PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
|