Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
658/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL Muhamad Yusuf Ramli 1.Rita Dalimunte
2.Devindo Adam Delimunthe
3.Anneke Shafiro Dalimunthe
4.Jeffrey Adam Dalimunthe
5.Elizabeth Silvia Dalimunthe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 658/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Yusuf Ramli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gerald Hadiman, S.H.Muhamad Yusuf Ramli
Tergugat
NoNama
1Rita Dalimunte
2Devindo Adam Delimunthe
3Anneke Shafiro Dalimunthe
4Jeffrey Adam Dalimunthe
5Elizabeth Silvia Dalimunthe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan atas bidang tanah yang terletak di  Jl. Villa Cinere Mas RT. 006, RW. 003 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel terkait Sita Eksekusi dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel tanggal 15 Mei 2024 Terkait Eksekusi Pengosongan, berikut segala turunannya, sampai dengan adanya Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam perkara perlawanan ini;
  2. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum ;
  4. Menyatakan Pelawan sebagai ahli waris dari Sulaiman Iskandar Ramli adalah pemilik yang sah sebidang tanah yang terletak di Jl. Villa Cinere Mas RT. 006, RW. 003 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1416;
  5. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 682/PK/PDT/2022 tanggal 15 September 2022 merupakan putusan yang “non eksekutabel” ;
  6. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel terkait Sita Eksekusi dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel tanggal 15 Mei 2024 terkait Eksekusi Pengosongan, berikut segala turunannya terkait eksekusi tanah yang terletak di Jl. Villa Cinere Mas RT. 006, RW. 003 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
  7. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel terkait Sita Eksekusi dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 39/Eks.Pdt/2023/PN.JKT.Sel tanggal 15 Mei 2024 terkait Eksekusi Pengosongan, berikut segala turunannya.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi dari Para Terlawan ;
  9. Menghukum Para Terlawan mematuhi putusan ini ;
  10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini ;

Atau :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak