Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
385/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | Linawati Logito | 1.PT Investree Radhika Jaya 2.Adrian Asharyanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 385/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.556.698.813,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM
PRIMAIR
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT dalam perkara a quo dengan total jumlah kerugian Rp. 1.556.698.813,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah) atau sesuai dengan nilai aktual yang tertera pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan. 3.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayarkan seluruh hutang baik “Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil sesuai jumlah yang tertuang pada poin 2 diatas ditambah dengan Bunga Berjalan” sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
SUBSIDAIR :
2.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 3.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini. 4. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng. 3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |