Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
385/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Linawati Logito 1.PT Investree Radhika Jaya
2.Adrian Asharyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 385/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Linawati Logito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Grace Bintang Hidayanti SihotangLinawati Logito
Tergugat
NoNama
1PT Investree Radhika Jaya
2Adrian Asharyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.556.698.813,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum bahwa  PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar Janji  kepada  PENGGUGAT dalam perkara a quo dengan total jumlah kerugian Rp. 1.556.698.813,- (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Belas Rupiah)  atau sesuai dengan nilai aktual yang tertera pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

3.Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayarkan seluruh hutang baik “Pokok Pendanaan dan Imbal Hasil sesuai jumlah yang tertuang pada poin 2 diatas ditambah dengan Bunga Berjalan” sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi dan atau website/ situs www.investree.id pada waktu hari dan tanggal dimana  perkara a quo ini terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.

 

SUBSIDAIR :

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini

2.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT  lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

3.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menimbulkan kekecewaan, kekhawatiran, tenaga, waktu  serta timbulnya biaya pada saat pengurusan dan proses menunggu penyelesaian kasus ini.

4. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng.

3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak