Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
435/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. ALKA TRIJAYA SUKSES PT. MEIRIVE GRAFIKA PROPERTINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 435/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALKA TRIJAYA SUKSES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maryanto, S.H.PT. ALKA TRIJAYA SUKSES
Tergugat
NoNama
1PT. MEIRIVE GRAFIKA PROPERTINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PENJAMINAN JAMKRINDO SYARIAH KANTOR CABANG UTAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.234.098.129,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar : 
  4.  

(1)

Dana yang telah dikeluarkan Penggugat untuk proyek yang belum dibayar

 

Rp     318.385.230,-

(2)

Dana yang seharusnya diperoleh Penggugat jika perjanjian tidak diputus hingga akhir waktu perjanjian

Rp 2.497.500.000, - Rp 1.130.072.729,-

Rp 1.367.427.271,-

(3)

Biaya-biaya yang dikeluarkan Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja

 

Rp      48.285.628,-

Kerugian Materiil

Rp 1.734.098.127,-

Kerugiaan Immateriil

Rp    500.000.000,-

TOTAL

Rp 2.234.098.129,-

sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

  1. Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan bahwa seluruh harta kebendaan milik Tergugat sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan pengadilan (sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata);
  3. Menyatakan perjanjian batal dengan putusan pengadilan;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verset), banding atau kasasi;
  5. Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak