Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Achyarudin H. Abidin Noer Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achyarudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ansar nawir, S.HAchyarudin
Tergugat
NoNama
1H. Abidin Noer
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.050.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

                                                                       

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus lunas, sebesar Rp.33.050.000,- (tiga puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada  keberatan ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak