Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. ARSY HERMAWAN bin SUPYAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/APB/SEL/JKTSL/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSY HERMAWAN bin SUPYAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 108/JKTSL/Eoh.2/03/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                 :  ARSY HERMAWAN BIN SUPYAN (ALM)

NIK                                                 : 1806032406910007

Tempat lahir                                    :  Wonosobo

Umur / tgl. lahir                                :  32 tahun / 24 Juni 1991

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan     :  Indonesia

Tempat tinggal                                :  Pekon Padang Ratu RT. 000/RW. 000 Kel. Padang Ratu Kec. Wonosobo Kabupaten Tenggamus Provinsi Lampung.

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                        :  Buruh

Pendidikan                                      : SMA

 

B.   PENAHANAN :

-    Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 01 Maret 2024.

-    Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2024 s/d tanggal 10 April 2024.

-    Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.  D A K W A A N  :

      -------- Bahwa terdakwa ARSY HERMAWAN BIN SUPYAN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Perumahan Serena Hills Jl. Delima Barat I D Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 terdakwa mendatangi Perumahan Serena Hills Jakarta Selatan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No Pol B 4252 SMY dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah gerinda, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah pistol mainan dengan maksud untuk mencari rumah yang terlihat kosong tidak ada penghuninya untuk mengambil barang berharga yang ada didalamnya  
  • Bahwa setelah terdakwa berkeliling mencari rumah yang terlihat kosong terdakwa mendapatkan rumah yang berada di Jl. Delima Barat I D Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan milik saksi Muhammad Ilham Arifianto kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya lalu memencet bel, setelah tidak ada yang keluar dari dalam rumah maka terdakwa mendobrak pintu dengan badannya hingga copot handle kunci pintu tersebut kemudian terdakwa naik ke lantai 2 (dua) dan mendobrak kembali pintu kamar dengan badan terdakwa hingga copot handle kunci pintu tersebut lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah dompet transparan berisi aksesoris perhiasan.
  • Bahwa setelah keluar dari rumah milik saksi Muhammad Ilham Arifianto kemudian terdakwa melihat rumah sebelah yang terlihat kosong kemudian terdakwa mengetok dan memencet bel rumah tersebut namun saksi Bayu Ragil Goentoro yang mengetahui terdakwa berada didepan rumahnya menanyakan maksud dan tujuan terdakwa mendatangi rumah milik saksi Bayu Ragil Goentoro dan karena terdakwa hendak pergi begitu saja maka saksi Bayu Ragil Goentoro curiga dengan terdakwa lalu saksi Bayu Ragil Goentoro mengamankan terdakwa dibantu oleh keamanan perumahan.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil diamankan dan ketika dibuka isi tas milik terdakwa didapati 1 (satu) buah pistol, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah gerinda, alat pencongkel dan dompet berisikan 3 (tiga) buah KTP, 2 (dua) buah STNK dan beberapa aksesoris perhiasaan yang diletakan didalam plastik bening.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Muhammad Ilham Arifianto mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

                   

 

                                              Jakarta, 26 Maret 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                    DIAN WAHYUNI, SH.,MH

      Jaksa Madya Nip. 198406212008122001       

Pihak Dipublikasikan Ya