Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2024/PN JKT.SEL WIWIN HARYANTI, S.H., M.Kn SUKAMTO bin (ALM) TARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2918/APB/Sel/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN HARYANTI, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKAMTO bin (ALM) TARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung Nomor 1 Jagakarsa Jakarta Selatan

 

 
   

 

”UNTUK KEADILAN”                                                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-135/JKTSL/Eoh.2/05/2024

 

A. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

NIK

:

:

SUKAMTO Bin (Alm) TRIYADI

3327081111690001

Tempat lahir

:

Pemalang

Umur/ tanggal lahir

:

58 tahun/ 28 November 1965

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp.Paduraksa RT 02 RW 01 Kel.Paduraksa Kec.Pemalang Kab.Pemalang Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD

 

B. Penahanan :    

  • Ditahan di Rutan oleh Penyidik  Polri sejak tanggal  11 Januari 2024  s/d 30 Januari 2024.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 10 April 2024 s/d 09 Mei 2024.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak  tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024.

    

C.  Dakwaan :

 

Pertama:

 

---------- Bahwa terdakwa SUKAMTO Bin (Alm) TRIYADI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim di Jl.Amenitis II No.39 RT 08 RW 10 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa mencari barang rongsokan di depan rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim di Jl.Amenitis II No.39 RT 08 RW 10 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan, terdakwa melihat depan rumah tersebut ada bak sampah dengan model terbuka yang menempel dengan pagar tembok, lalu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib ketika rumah dalam keadaan sepi karena pemiliknya yaitu saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim sedang ke luar kota, maka terdakwa mendatangi rumah tersebut dengan membawa peralatan berupa sebuah gergaji, 2 (dua) buah kunci inggris dan 3 (tiga) buah obeng bermaksud mengambil kompresor AC;
  • Setibanya di rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim,

 

 

 

terdakwa masuk ke halaman rumah melewati bak sampah model terbuka yang menempel dengan pagar tembok depan, lalu menuju halaman samping untuk naik ke atas dengan cara memanjat tembok yang ada tralisnya, kemudian masuk ke rumah melewati jendela lantai 2 yang dalam keadaan terbuka, setelah itu menuju AC outdoor dan  merusaknya dengan cara memotong 4 (empat) buah kabel AC menggunakan gergaji serta membongkar AC menggunakan kunci inggris, lalu memotong kabel kompresor AC dan memasukkan 4 (empat) buah kompresor AC ke dalam karung, setelah berhasil mengambil 4 (empat) buah kompresor AC maka terdakwa segera meninggalkan rumah tersebut dengan cara yang sama ketika masuk ke dalam rumah dan meletakkan karung berisi kompresor AC di bak sampah, lalu pergi untuk mencari gojek, karena tidak menemukan gojek maka terdakwa kembali ke rumah tersebut menuju bak sampah untuk membawa karung berisi kompresor AC namun satpam perumahan memergoki terdakwa dan menangkap terdakwa dengan barang bukti 4 (empat) buah kompresor AC. Adapun maksud terdakwa mengambil 4 (empat) buah kompresor AC tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim adalah untuk dijual;

  • Bahwa perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena mengakibatkan saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim menderita kerugian sebesar Rp.19.000.000, (sembilan belas juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      ----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

 Kedua:

 

---------- Bahwa terdakwa SUKAMTO Bin (Alm) TRIYADI bersama dengan Sdr.SUJOKO (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim di Jl.Amenitis II No.39 RT 08 RW 10 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa bersama Sdr.Sujoko (DPO) mencari barang rongsokan di depan rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim di Jl.Amenitis II No.39 RT 08 RW 10 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan, terdakwa dan Sdr.Sujoko melihat depan rumah tersebut ada bak sampah dengan model terbuka yang menempel dengan pagar tembok maka terdakwa dan Sdr.Sujoko sepakat untuk mengambil kompresor AC yang ada di rumah tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib ketika rumah dalam keadaan sepi karena pemiliknya yaitu saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim sedang ke luar kota, maka terdakwa dan Sdr.Sujoko mendatangi rumah tersebut dengan membawa peralatan berupa sebuah gergaji, 2 (dua) buah kunci inggris dan 3 (tiga) buah obeng;
  • Setibanya di rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim, terdakwa dan Sdr.Sujoko masuk ke halaman rumah melewati bak sampah model terbuka yang menempel dengan pagar tembok depan, lalu menuju halaman samping untuk naik ke atas dengan cara memanjat tembok yang ada tralisnya, kemudian masuk ke rumah melewati jendela lantai 2 yang dalam keadaan terbuka, setelah itu menuju AC outdoor dan  merusaknya dengan cara memotong 4 (empat) buah kabel AC menggunakan gergaji serta membongkar AC menggunakan kunci inggris, lalu memotong kabel kompresor AC dan memasukkan 4 (empat) buah kompresor AC ke dalam karung, setelah  berhasil  mengambil  4  (empat)  buah  kompresor  AC  maka  terdakwa  dan Sdr.Sujoko segera meninggalkan rumah tersebut dengan cara yang sama ketika masuk ke dalam rumah dan meletakkan karung berisi kompresor AC di bak sampah, lalu pergi untuk mencari gojek, karena tidak menemukan gojek maka keduanya kembali ke rumah tersebut menuju bak sampah untuk membawa karung berisi kompresor AC namun satpam perumahan memergoki terdakwa dan Sdr. Sujoko sehingga menangkap terdakwa dengan barang bukti 4 (empat) buah kompresor AC, sedangkan Sdr. Sujoko berhasil melarikan diri. Adapun maksud terdakwa bersama Sdr.Sujoko mengambil 4 (empat) buah kompresor AC tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim adalah untuk dijual dan hasilnya akan dibagi berdua terdakwa dengan Sdr.Sujoko;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama Sdr.Sujoko dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena mengakibatkan saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim menderita kerugian sebesar Rp.19.000.000, (sembilan belas juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (2) KUHP.-

 

 

 

                                                                                                       Jakarta, 07 Mei 2024         

                                                                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                             Wiwin Haryanti, SH.,MKn.

                                                                                                           Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya