Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. MUHAMAD REVALDO RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3020/APB/SEL/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD REVALDO RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG.PERK. : PDM-71/JKTSL/Eku.2/05/2024

 

  1. Indentitas Terdakwa:  
  1. Nama Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur / Tanggal

     Lahir

      Jenis Kelamin

      Kebangsaan

      Tempat Tinggal

      Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN

Jakarta

18 Tahun / 06 Oktober 2005

Laki-Laki

Indonesia

Jl. Gintung Tanjung Barat Rt.006 Rw.006 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Islam

-

SMA

 

Penangkapan                               : tanggal 20 Maret 2024

Penahanan Rutan 

Ditahan Oleh Penyidik                 : tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024

Perpanjangan Penahanan           : tanggal 09 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024

Ditahan Penuntut Umum             : tanggal 16 Mei 2024 s/d Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

          

         

     c. Dakwaan  

        Pertama

 

-------------- Bahwa  terdakwa  MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 pada Jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak - tidaknya pada  waktu  lain  dalam bulan November pada tahun 2023, bertempat di Jl. Gintung Tanjung Barat Rt.006 Rw.006 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan,  mentransimisikan, dan / atau membuat  dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum  perbuatan tersebut  dilakukan  dengan  cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Jam sudah tidak diingat lagi, sewaktu saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA (Anggota Polri Pada Dit ResKrimSus Polda Metro Jaya)  sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat Arahan dan Printah dari Pimpinan untuk mencari dan menemukan Akun Yang didalamnya terdapat Ajakan untuk melakukan Tawuran.

 

    • Bahwa saat dilakukan Patroli Siber saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA,  menemukan adanya Akun instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, yang diduga video yang diunggah tersebut merupakan video kegiatan tawuran yang dilihat dari adanya sekelompok orang membawa senjata tajam berupa celurit Panjang dan beragam alat lainnya, salah satu video yang diunggah pada akun Instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/  terlihat adanya beberapa orang yang sedang melakukan kejar-kejaran dan saling serang menggunakan beberapa alat yang dibawa untuk melakukan tawuran yang merupakan suatu perbuatan yang telah melanggar norma kesusilaan di Masyarakat salah satunya adalah mengganggu ketertiban umum dan dapat membahaya Masyarakat umum yang berada di lokasi kegiatan tawuran.

 

    • Bahwa  kemudian saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA bersama dengan team mendapatkan Informasi akun media sosial yang telah mengunggah konten video tawuran tersebut kemudian saksi RINALDI JULIAN membuat Laporan Polisi yaitu LP/A/30/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Maret 2024.

 

    • Bahwa atas dasar Laporan Polisi dari Saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA ( Anggota Polri dari Satuan DitResKriminal Khusus Polda Metro Jaya) di Perintahkan Oleh Pimpinan Untuk segera Melakukan Penyelidikan Observasi Lapangan dan melakukan Penangkapan terhadap Orang yang telah melakukan Memposting Video Tawuran Masall dengan Akun instagram @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/. selanjutnya saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA  Melakukan Penyelidikan dan Observasi lapangan hingga dari hasil penyelidikan dan pendalam terhadap akun Instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/ tersebut diperoleh Informasi bahwa yang memiliki akun adalah MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN yang beralamat di Tanjung Barat – Pasar Minggu Jakarta Selatan.

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 saat itu terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berada dirumahnya di Jl. Gintung Tanjung Barat Rt.006 Rw.006 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN memposting video tawuran dengan mempergunakan Iphone 6S Plus warna Gold dengan Nomor Handphone 081511927623 miliknya dengan akun Instagram milik nya dengan nama akun @chaisarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, adapun tujuannya mengunggah video tawuran tersebut mendukung kegiatan tawuran agar mendapatkan respon serta dukungan dari 920 pengikutnya  (followwers), terlihat dengan tampilan berupa emoticon api seolah-olah memberikan semangat.

 

    • Bahwa berdasarkan pendapat ahli Informasi Transaksi Elektronik Dr. BAMBANG PRATAMA,SH,MH, muatan dari data elekronik berupa ajakan tawuran adalah muatan nilai-nilai di masyarakat yang melanggar kesusilaan.

 

    • Bahwa saat dilakukan Penggeledahan dan Penangkapan saat itu Saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA Mendapatkan Barang Bukti dari terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berupa . 1(satu) bundle print tangkapan layar akun Instagram @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/ Dan 1 Buah HP merek Iphone 6S Plus warna Gold dengan Nomor Handphone 081511927623, 1 (satu) buah akun Instagram miliknya dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berikut barang bukti dibawa ke Kantor DiResKriminal Khusus Polda Metro Jaya Guna Pemeriksaan Dan Proses Hukum lebih lanjut.

 

 

  ---------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN sebagaimana diatur dan diancam  pidana    dalam Pasal    27  Ayat  ( 1 ) Jo Pasal 45  Ayat  ( 1 ) UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------------- Bahwa  terdakwa  MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 pada Jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak - tidaknya pada  waktu  lain  dalam bulan November pada tahun 2023, bertempat di Jl. Gintung Tanjung Barat Rt.006 Rw.006 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, fisik. perbuatan tersebut  dilakukan  dengan  cara sebagai berikut : 

 

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Jam sudah tidak diingat lagi, sewaktu saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA (Anggota Polri Pada Dit ResKrimSus Polda Metro Jaya)  sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat Arahan dan Printah dari Pimpinan untuk mencari dan menemukan Akun Yang didalamnya terdapat Ajakan untuk melakukan Tawuran.

 

    • Bahwa saat dilakukan Patroli Siber saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA,  menemukan adanya Akun instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, yang diduga video yang diunggah tersebut merupakan video kegiatan tawuran yang dilihat dari adanya sekelompok orang membawa senjata tajam berupa celurit Panjang dan beragam alat lainnya, salah satu video yang diunggah pada akun Instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/  terlihat adanya beberapa orang yang sedang melakukan kejar-kejaran dan saling serang menggunakan beberapa alat yang dibawa untuk melakukan tawuran yang merupakan suatu perbuatan yang telah melanggar norma kesusilaan di Masyarakat salah satunya adalah mengganggu ketertiban umum dan dapat membahaya Masyarakat umum yang berada di lokasi kegiatan tawuran

 

    • Bahwa  kemudian saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA bersama dengan team mendapatkan Informasi akun media sosial yang telah mengunggah konten video tawuran tersebut kemudian saksi RINALDI JULIAN membuat Laporan Polisi yaitu LP/A/30/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Maret 2024.

 

    • Bahwa atas dasar Laporan Polisi dari Saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA ( Anggota Polri dari Satuan DitResKriminal Khusus Polda Metro Jaya) di Perintahkan Oleh Pimpinan Untuk segera Melakukan Penyelidikan Observasi Lapangan dan melakukan Penangkapan terhadap Orang yang telah melakukan Memposting Video Tawuran Masall dengan Akun instagram @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/. selanjutnya saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA  Melakukan Penyelidikan dan Observasi lapangan hingga dari hasil penyelidikan dan pendalam terhadap akun Instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/ tersebut diperoleh Informasi bahwa yang memiliki akun adalah MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN yang beralamat di Tanjung Barat – Pasar Minggu Jakarta Selatan.

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 saat itu terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berada dirumahnya di Jl. Gintung Tanjung Barat Rt.006 Rw.006 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN memposting video tawuran dengan mempergunakan Iphone 6S Plus warna Gold dengan Nomor Handphone 081511927623 miliknya dengan akun Instagram milik nya dengan nama akun @chaisarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, adapun tujuannya mengunggah video tawuran tersebut mendukung kegiatan tawuran agar mendapatkan respon serta dukungan dari 920 pengikutnya  (followwers), terlihat dengan tampilan berupa emoticon api seolah-olah memberikan semangat.

 

    • Bahwa berdasarkan pendapat ahli Informasi Transaksi Elektronik Dr. BAMBANG PRATAMA,SH,MH, muatan dari data elekronik berupa ajakan tawuran adalah muatan nilai-nilai di masyarakat yang melanggar kesusilaan.

 

    • Bahwa saat dilakukan Penggeledahan dan Penangkapan saat itu Saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA Mendapatkan Barang Bukti dari terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berupa . 1(satu) bundle print tangkapan layar akun Instagram @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/ Dan 1 Buah HP merek Iphone 6S Plus warna Gold dengan Nomor Handphone 081511927623, 1 (satu) buah akun Instagram miliknya dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berikut barang bukti dibawa ke Kantor DiResKriminal Khusus Polda Metro Jaya Guna Pemeriksaan Dan Proses Hukum lebih lanjut.

 

   -----------------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  28  Ayat ( 2  ) Jo Pasal  45 A ayat  ( 2 ) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas  UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik--

 

   ATAU

   K E TIGA :

 

        ------Bahwa  terdakwa  MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 pada Jam yang sudah tidak diingat lagi atau setidak - tidaknya pada  waktu  lain  dalam bulan November pada tahun 2023, bertempat di Jl. Gintung Tanjung Barat Rt.006 Rw.006 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun  perbuatan tersebut  dilakukan  dengan  cara sebagai berikut : 

 

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Jam sudah tidak diingat lagi, sewaktu saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA (Anggota Polri Pada Dit ResKrimSus Polda Metro Jaya)  sedang melaksanakan Tugas Patroli Siber di Kantor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan mendapat Arahan dan Printah dari Pimpinan untuk mencari dan menemukan Akun Yang didalamnya terdapat Ajakan untuk melakukan Tawuran.

 

    • Bahwa saat dilakukan Patroli Siber saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA,  menemukan adanya Akun instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, yang diduga video yang diunggah tersebut merupakan video kegiatan tawuran yang dilihat dari adanya sekelompok orang membawa senjata tajam berupa celurit Panjang dan beragam alat lainnya, salah satu video yang diunggah pada akun Instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/  terlihat adanya beberapa orang yang sedang melakukan kejar-kejaran dan saling serang menggunakan beberapa alat yang dibawa untuk melakukan tawuran yang merupakan suatu perbuatan yang telah melanggar norma kesusilaan di Masyarakat salah satunya adalah mengganggu ketertiban umum dan dapat membahaya Masyarakat umum yang berada di lokasi kegiatan tawuran.

 

    • Bahwa  kemudian saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA bersama dengan team mendapatkan Informasi akun media sosial yang telah mengunggah konten video tawuran tersebut kemudian saksi RINALDI JULIAN membuat Laporan Polisi yaitu LP/A/30/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Maret 2024.

 

    • Bahwa atas dasar Laporan Polisi dari Saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA ( Anggota Polri dari Satuan DitResKriminal Khusus Polda Metro Jaya) di Perintahkan Oleh Pimpinan Untuk segera Melakukan Penyelidikan Observasi Lapangan dan melakukan Penangkapan terhadap Orang yang telah melakukan Memposting Video Tawuran Masall dengan Akun instagram @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/. selanjutnya saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA  Melakukan Penyelidikan dan Observasi lapangan hingga dari hasil penyelidikan dan pendalam terhadap akun Instagram dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/ tersebut diperoleh Informasi bahwa yang memiliki akun adalah MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN yang beralamat di Tanjung Barat – Pasar Minggu Jakarta Selatan.

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 saat itu terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berada dirumahnya di Jl. Gintung Tanjung Barat Rt.006 Rw.006 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN memposting video tawuran dengan mempergunakan Iphone 6S Plus warna Gold dengan Nomor Handphone 081511927623 miliknya dengan akun Instagram milik nya dengan nama akun @chaisarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, adapun tujuannya mengunggah video tawuran tersebut mendukung kegiatan tawuran agar mendapatkan respon serta dukungan dari 920 pengikutnya  (followwers), terlihat dengan tampilan berupa emoticon api seolah-olah memberikan semangat.

 

    • Bahwa berdasarkan pendapat ahli Informasi Transaksi Elektronik Dr. BAMBANG PRATAMA,SH,MH, muatan dari data elekronik berupa ajakan tawuran adalah muatan nilai-nilai di masyarakat yang melanggar kesusilaan.

 

    • Bahwa saat dilakukan Penggeledahan dan Penangkapan saat itu Saksi RINALDI JULIAN, Saksi AGUNG SUPRIYANTO dan saksi ALIF FAJAR SANJAYA  PUTRA Mendapatkan Barang Bukti dari terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berupa . 1(satu) bundle print tangkapan layar akun Instagram @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/ Dan 1 Buah HP merek Iphone 6S Plus warna Gold dengan Nomor Handphone 081511927623, 1 (satu) buah akun Instagram miliknya dengan nama akun @chaesarselatan URL https://www.instagram.com/chaisarselatan/, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN berikut barang bukti dibawa ke Kantor DiResKriminal Khusus Polda Metro Jaya Guna Pemeriksaan Dan Proses Hukum lebih lanjut.

 

    • Bahwa Rekaman vidio yang berisi aktivitas tawuran yang di dapat dari oranglain, yang diposting di instagram milik terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN hingga dapat ditonton dan dilihat pengguna media sosial Instagram lainnya,  tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik rekaman vidio  termasuk kedalam tindakan mengakses.

 

-------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD REVALDO RAMADHAN sebagaimana diatur dan  diancam  pidana    dalam Pasal 30  Ayat  ( 1 ) Jo Pasal 46  Ayat  ( 1 ) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -------------------------------

                                                                                                              

 

                                                                                                              Jakarta, 16 Mei 2024

                                                                                                              Jaksa Penuntut Umum

             

 

                                                                                                                 EFA FARLIANA SH.

                                                                                                                       Jaksa Madya

 

 

 

 

       

        

Pihak Dipublikasikan Ya