Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
738/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara atau Perum Perhutani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 738/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANCISCUS ASISI ENJI PUSPOSUGONDO, SH.PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara atau Perum Perhutani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.632.569.209,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Surat Nomor 002/SP/DIR/2023 dan/atau Nomor 007/SP/ARF-2023 tertanggal 06 Januari 2023 dan Addendum Perjanjian I Nomor 10/ADD/SP/DIR/2023 tertanggal 04 Juli 2023, Addendum Perjanjian II Nomor 11/ADD/SP/DIR/2023 tanggal 02 Agustus 2023, Addendum Perjanjian III Nomor 15/ADD/SP/DIR/2023 tanggal 18 September 2023 antara Tergugat sebagai Pihak Pertama/pemberi pekerjaan dan Penggugat sebagai Pihak Kedua/pelaksana pekerjaan.

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penggugat kepada Tergugat perihal Permohonan Kekurangan Pembayaran Progres Pekerjaan Nomor 029/S- Pmh/AAS/MTG/X/2023 beserta Invoice Nomor AAS-INV-X 003 tertanggal 28 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI atau Cidera Janji.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar:
    1. Kerugian Materiil, yaitu kerugian yang diakibatkan Tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran pelaksanaan pekerjaan Engineering Procurement Construction (EPC) sebagaimana dalam PERJANJIAN dan Addendum Perjanjian I Nomor 10/ADD/SP/DIR/2023 tertanggal 04 Juli 2023, Addendum Perjanjian II Nomor 11/ADD/SP/DIR/2023 tanggal 02 Agustus 2023, Addendum Perjanjian III Nomor 15/ADD/SP/DIR/2023 tanggal 18 September 2023, Addendum Perjanjian sebesar Rp3.632.569.208,85 (Tiga Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan koma delapan puluh lima Rupiah).
    2. Kerugian Immateriil, yaitu kerugian akibat perbuatan Tergugat yang menyebabkan kerugian waktu, biaya dan tenaga yang diakibatkan hilangnya keuntungan (loss profit) yang diharapkan Penggugat atas ketidakjelasan hak pembayaran dalam PERJANJIAN dan Addendum Perjanjian pelaksanaan pekerjaan Engineering Procurement Construction (EPC) a quo serta berpengaruh pada kelanjutan kegiatan pekerjaan Penggugat yang lain apabila diakumulasikan kurang lebih sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

 

Yang secara demikian wajar, patut, dan adil manakala Tergugat dihukum membayar Ganti Kerugian Materiil dan Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp8.632.569.208,53 (delapan milyar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan koma lima puluh tiga);

  1. Mengizinkan kepada Penggugat dengan atau tanpa persetujuan Tergugat, untuk menghadap Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghimpun data-data terkait harta kekayaan milik Tergugat agar dapat dibebankan Sita Eksekusi.
  2. Menyatakan seluruh aset milik Tergugat baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terdaftar atas nama Tergugat (Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara atau Perum Perhutani) yang dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Tergugat yang kemudian bilamana diperlukan dilakukan pengosongan oleh bantuan Aparat Negara dan dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan kepada Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah.
  4. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak