Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat berikut denda keterlambatan sebesar Rp. 2.025.000.000 (Dua Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Andara 17 Blok D5, RT 002/Rw 03, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
- Menyatakan mengabulkan permintaan provisi Penggugat;;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan;
- Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|