Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL PT ALAM PERMAI MAKMUR RAYA DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 65/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat 65/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1PT ALAM PERMAI MAKMUR RAYA
Termohon
NoNama
1DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan pra peradilan dari PEMOHON
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : 262.A/X/RES.2.4/2023/Dittipideksus tanggal 30 Oktober 2023 tentang penghentian penyidikan yang diterbitkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/1391/ Tertanggal 30 Oktober 2018 atas nama terlapor Soemarli serta segera melimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya