Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. GALUH RIDHO UTOMO bin ALI RIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2635/APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALUH RIDHO UTOMO bin ALI RIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                

                      P-29

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM- 60 /JKTSL/Enz.1/04/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO

NIK

:

3175050701920002

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 07 Januari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pedati Selatan Rt. 004 / 010 Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

B.  PENAHANAN:

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Januari 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024.

-     Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 24 April 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.  D A K W A A N:

PERTAMA:

-------- Bahwa terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 17.50 WIB di rumah Pedati Selatan RT. 004 RW. 010 Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 17.50 WIB di rumah yang beralamat di Pedati Selatan RT. 004 RW. 010 Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, saksi JOKO APRIYONO, saksi DION SEPTIYONNO dari Tim Opsnal Polres Metro Jaksel mengamankan terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti selanjutnya Terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO kooperatif dan mengaku bahwa terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO menyimpan barang berupa Narkotika bentuk tanaman (Ganja) di rumah terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO, lalu terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO bersama Polisi yang mengamankan pergi menuju rumah terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 258,4000 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 84,7000 gram;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
  • 2 (dua) bungkus kertas coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 4,1500 gram, kemudian dimasukan ke dalam toples warna hijau;
  • 1 (satu) linting kertas papir yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 0,6000 gram, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok DUNHILL;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam.
  • Bahwa terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO mendapatkan Narkotika golongan 1 dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja tersebut dengan cara membeli dari AZIZ (DPO) Ganja sebanyak 1 (satu) kilogram sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan cara orang sebelumnya yang mau membeli barang berupa Narkotika bentuk tanaman (Ganja) dari terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO, harus memesan terlebih dahulu kepada terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO, lalu terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO menemui pembeli di tempat yang terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO tentukan, kemudian terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO serahkan barang berupa Narkotika bentuk tanaman (Ganja) tersebut dan pembeli sebelumnya sudah mentransfer uang pembelian Ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dengan No: 0492/NNF/2024, tanggal 22 Februari 2024 menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 258,4000 gram diberi nomor barang bukti 0246/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 84,7000 gram diberi nomor barang bukti 0243/2024/PF, 2 (dua) bungkus kertas coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 4,1500 gram, di dalam toples warna hijau diberi nomor barang bukti 0245/2024/PF dan 1 (satu) linting kertas papir yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 0,6000 gram, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok DUNHILL diberi nomor barang bukti 0244/2024/PF yang disita dari terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO dan mengandung narkotika jenis Ganja sebagaimana terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada barang bukti tersebut dibungkus dengan pembungkus warna coklat yang diikat benang pengikat dan dibubuhi lak segel.
  • Bahwa Terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut.

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 17.50 WIB di rumah yang beralamat di Pedati Selatan RT. 004 RW. 010 Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 17.50 WIB di rumah yang beralamat di Pedati Selatan RT. 004 RW. 010 Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, saksi JOKO APRIYONO, saksi DION SEPTIYONNO dari Tim Opsnal Polres Metro Jaksel mengamankan terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti selanjutnya Terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO kooperatif dan mengaku bahwa terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO menyimpan barang berupa Narkotika bentuk tanaman (Ganja) di rumah terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO, lalu terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO bersama Polisi yang mengamankan pergi menuju rumah terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 258,4000 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 84,7000 gram;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
  • 2 (dua) bungkus kertas coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 4,1500 gram, kemudian dimasukan ke dalam toples warna hijau;
  • 1 (satu) linting kertas papir yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 0,6000 gram, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok DUNHILL;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dengan No: 0492/NNF/2024, tanggal 22 Februari 2024 menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 258,4000 gram diberi nomor barang bukti 0246/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 84,7000 gram diberi nomor barang bukti 0243/2024/PF, 2 (dua) bungkus kertas coklat yang masing-masing berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto seluruhnya 4,1500 gram, di dalam toples warna hijau diberi nomor barang bukti 0245/2024/PF dan 1 (satu) linting kertas papir yang berisi Narkotika bentuk tanaman (Ganja) berat netto 0,6000 gram, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok DUNHILL diberi nomor barang bukti 0244/2024/PF yang disita dari terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO dan mengandung narkotika jenis Ganja sebagaimana terdaftar pada nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada barang bukti tersebut dibungkus dengan pembungkus warna coklat yang diikat benang pengikat dan dibubuhi lak segel.
  • Bahwa terdakwa GALUH RIDHO UTOMO Bin ALI RIYONO tidak memilik surat ijin dari Depertement Kesehatan RI / instansi terkait yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut.

-----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------

                 

                                  Jakarta, 23 April 2024

      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

          INDAH PUSPITARANI, S.H.,M.H

                                                                                          Jaksa Pratama NIP. 199102162014032002

Pihak Dipublikasikan Ya