Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT PRIMA MENARA UTAMA 1.PT BANK OCBC NISP
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA 1
3.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMA MENARA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMES SIMANJUNTAK, SH. MH.PT PRIMA MENARA UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT BANK OCBC NISP
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA 1
3KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan  Tergugat I  dengan perantaraan Tergugat II yang melaksanakan lelang eksekusi Objek Hak Tanggungan pada tanggal 19 Maret 2024 merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan harga limit dalam penjualan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan  yang dilaksanakan oleh Tergugat I  dengan perantaraan Tergugat II, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 yang ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat I selaku penjual tanpa ada Penilai Pemerintahan pada DJKN atau penilai publik yang datang dan yang masuk pada obyek jaminan untuk melakukan penilaian adalah pelanggaran terhadap Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang dilaksanakan Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024  sebagaimana surat pemberitahuan hasil lelang nomor: 0039J/ARM-EMB-MS/LL/IV/2024  tanggal 20 April 2024;
  5. Menghukum Tergugat III untuk menghentikan proses peralihan hak atas tanah yang menjadi jaminan hutang Penggugat terhadap Tergugat I yaitu : sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor: 1587, seluas 1.038 m2, atas nama Haji Rusdi bin Rusli yang terletak di Jalan Duta Raya No. 21 RT. 002/RW. 007, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menaati Putusan perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
  8. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak